Ditunggu, Eksekusi Lanjutan Lahan Dati Wasila Batumerah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tunggu apa lagi keputusan sidah inkra. Eksekusi harus dilakukan.

Dati Wasila di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau seluas 54 Hektar lebih, milik keluarga Hatala, eksekusi belum dituntaskan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Pihak Hatala menunggu eksekusi lanjutan dilaksanakan juru sita PN.

"Harus dikosongkan, eksekusi. Perkara sudah ingkrah, mau apalagi," ujar Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, Rabu (8/12) di PN Ambon.

Kuasa hukum Achmad Hatala dan (Alm) H Latif Hatala itu mengaku telah meminta konfirmasi dari pihak panitera PN Ambon. Tapi jawaban yang diperoleh masih dilakukan evaluasi terhadap hasil proses pencocokan lahan (constatering) pada 29 Nopember lalu.

Constatering itu sendiri diketahui batal.
Di lain sisi batas lahan pada objek yang diklaim ahli waris Ruben Rehatta atas Ismail Masawoy tidak ditemukan di atas Dati Wasila.

Hal itu memberi indikasi kuat kalau objek perkara gugatan Ruben terhadap Ismail Masawoy tidak berada di lokasi tersebut.

Usut punya usut ternyata dalam putusan perkara perdata No 74/Pdt.G/1989/PN Ab antara Ruben William Rehatta melawan Ismail Masawoy, terungkap belum dilakukan sidang komisi di atas objek yang disengketakan oleh Rehatta dan Ismail Masawoy.

Sidang komisi adalah sidang setempat di lokasi objek yang disengketakan. Dan itu tidak pernah dilaksanakan oleh juru sita PN Ambon, terkait Dati Hurunguang yang diklaim Rehatta berada di atas lahan Dati Warasia milik Ismail Masawoy.

Di lain pihak berdasarkan denah yang dikeluarkan juru sita PN Ambon tahun 1998, Dati Wasila tidak berada di atas lahan objek yang diklaim Ruben Rehatta, yakni Hurunguan.

Akibatnya, dalam putusan perkara nomor 74 dimaksud majelis hakim akhirnya memberikan putusan mengambang.

"Karena tidak ada objeknya, atau apa yang disengketakan antara Ruben dan Masawoy, objeknya kabur, tidak tahu berada dimana. Yang jelas bukan di atas lahan Dati Wasila milik Hatala," jelas Maurits.

Sekadar tahu, Dati Wasila yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) yang saat ini ditempati pihak Yayasan pendidikan Al-Madinah pimpinan Haji Mustari Ajib.

Sementara yang bersangkutan pernah dieksekusi juru sita PN Ambon sebelumnya. Namun eksekusi tidak tuntas, beberapa bangunan termasuk beberapa ruang kelas tidak dibongkar.

Saat itu Mustari berdalih, para siswanya akan menghadapi ujian nasional.

Akhirnya, keluarga Hatala mengabulkan keinginan Mustari, eksekusi ditunda, bahkan Hatala kembali memohon ke PN Ambon agar tidak melakukan. Namun usai pelaksanaan ujian, Mustari selaku pimpinan Yayasan ternyata ingkar janji.

Meski yang datang waktu itu adalah Kepala Juru Sita PN Ambon Munawir Kossah. Bukannya, memenuhi janji, dia malah menggugat ganti rugi atas eksekusi yang dimohonkan Hatala Cs ke pengadilan.

Gugatan pun dilayangkan Mustari ke PN Ambon akibatnya eksekusi jilid 2 ditunda Setelah berproses panjang, hingga tingkat PK di Mahkamah Agung RI, putusan akhir tetap menolak gugatan ganti rugi tersebut. (KTA)

Komentar

Loading...