PH Tantang Hakim Tetapkan Rio Sato Tersangka Baru

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kesan kalau dakwaan jaksa "kabur" bukan hanya terlihat pada perkara tiga terdakwa sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki KKT. Terhadap kliennya Hartanto Hutomo, dakwaan JPU Ahmad Attamimy juga disebutnya kabur.

Dari fakta persidangan yang menghadirkan Hartanto di kursi pesakitan, pengacara Joemicho Syaranamual menilai seharusnya bukan Hartanto yang diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Ambon, tapi Rio Sato.

"Rio Sato itu penanggung jawab pekerjaan di lapangan. Dan perannya seperti apa di perkara taman kota Saumlaki sangat jelas," tandas Joemicho kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Senin (6/12).

Seperti apa peran Rio Sato menurut kuasa hukum terdakwa Hartanto Hutomo ini terungkap di persidangan yang menghadirkan saksi Maradona.

Saksi pengawas perusahaan sekaligus orang kepercayaan Rio Sato itu mengaku yang melakukan pembelanjaan material untuk kebutuhan proyek taman kota Saumlaki tahun 2017 adalah Rio Sato.

Maka itu, menurut Joemicho, Rio lah pelaksana pekerjaan yang sebenarnya, bukan Hartanto kliennya.

Selain itu berdasarkan keterangan Direktur PT Inti Artha Nusantara Gustin Mirawan, mengaku kalau pembayaran termin proyek taman kota masuk ke rekening perusahaan.

Tapi kemudian ditransfer kembali ke rekening Rio Sato. "Ada buktinya, rekening koran," tandas Joemicho.

"Jadi katong tunggu perkembangan sidangnya. Bisa tidak, majelis hakim tetapkan Rio Sato tersangka, jika fakta sidangnya seperti itu," tambah Joemicho.

Dijelaskan untuk meminta pertimbangan majelis hakim agar menetapkan Rio Sato tersangka baru, hal itu akan disampaikan dalam pembelaan atas kliennya.

Peran pihak lain dalam perkara korupsi proyek parkiran dan Taman Kota Saumlaki KKT memang mulai kelihatan.

Tiga saksi terdakwa diambil keterangannya di persidangan lalu. Masingmasing mantan Kadis PU KKT Adrianus Sihasale, PPTK Wilelma Fenanlampir dan Frans Julius Pelamonia.

Akan halnya Adrianus dia mengaku tidak kenal Rio Sato, sedang Wilelma tidak berkomentar karena dia tidak ditanya soal Rio. Tapi Frans Pelamonia menjelaskan cukup rinci terkait sosok orang itu.

Dia pertama kali datang waktu traktor-traktor itu masuk bersihkan lahan, terang Frans Pelamonia menjawab cercaran pertanyaan dua penasehat hukum terdakwa Hartanto Hutomo di persidangan.

Rio Sato juga pernah terlihat datang dengan pengawas lapangan PT Inti Artha Nusantara yakni saksi Maradona. Ketika itu, Rio mengaku kalau Maradona adalah pelaksana pekerjaan (kontraktor).

Tapi siapa Rio Sato, terjawab dari keterangan terdakwa Adrianus Sihasale. Adrianus mengaku pernah didatangi seseorang yang bernama Rio Sato. Dia juga menyebut dirinya perwakilan PT Inti Artha Nusantara.

Adrianus juga menegaskan dalam keterangannya kalau Rio sejak awal sibuk mengurusi berbagai hal menyangkut proyek tersebut.

Sebelumnya Joemicho mensinyalir ada pihak lain yang lebih berperan dalam perkara tersebut. Dia menyimpulkan hal itu setelah mengamati persidangan tiga terdakwa sebelumnya.

Dalam persidangan terdakwa Wilelma Fenanlampir misalnya, penasehat hukumnya Rony Samloy mempertanyakan kesaksian pengawas lapangan PT Inti Artha Nusantara Maradona yang menyebutkan adanya tanda tangan Rio Sato dalam pencairan dana beberapa termin dari proyek tersebut.

Karena itu di persidangan terhadap kliennya Hartanto Hutomo kemarin, Joemicho terlihat fokus pada peran Rio Sato.

Menurutnya di perkara tersebut ada peran pihak-pihak tertentu yang diduga disembunyikan pihak penyidik.

Sebut saja Direktur PT Inti Artha Nusantara Gustin Mirawan yang perannya baru terungkap di persidangan kemarin.

Ternyata yang bersangkutan sesuai pengakuan terdakwa mantan Kadis PU KKT Adrianus Sihasale ikut menandatangani berita acara pencairan sejumlah termin proyek Taman Kota Saumlaki.  (KTA)

Komentar

Loading...