Peran Rio Sato di Korupsi Taman Kota Saumlaki Terungkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Rio Sato bak siluman diproyek ini. Dia tak masuk radar penyidikan, tapi peran besar. Kok bisa?

Peran pihak lain dalam perkara korupsi proyek parkiran dan Taman Kota Saumlaki KKT mulai terang.

JPU Ahmad Attamimy yang sebelumnya hanya fokus pada empat terdakwa, tak banyak tanya ketika peran Rio Sato terungkap di persidangan.

Tiga saksi terdakwa diambil keterangannya kemarin, masing-masing mantan Kadis PU KKT Adrianus Sihasale, PPTK Wilelma Fenanlampir dan Frans Julius Pelamonia.

Terdakwa Adrianus mengaku tidak kenal Rio Sato, sedangkan Wilelma tidak berkomentar karena dia tidak ditanya soal Rio. Tapi Frans Pelamonia menjelaskan cukup rinci terkait sosok orang itu.

"Dia pertama kali datang waktu traktor-traktor itu masuk bersihkan lahan. Dia datang dengan teman-temannya semua tionghoa," kata saksi terdakwa Frans Pelamonia menjawab cercaran pertanyaan dua penasehat hukum terdakwa Hartanto Hutomo di persidangan Rabu kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kali yang lain, kata Frans, Rio Sato terlihat datang dengan pengawas lapangan PT Inti Artha Nusantara yakni saksi Maradona asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat itu.

Ketika itu, Rio mengaku yang merupakan pelaksana pekerjaan (kontraktor) adalah Maradona.

Tapi siapa sebenarnya Rio Sato, sedikit terjawab dari keterangan terdakwa Adrianus Sihasale.

Di persidangan kemarin, Adrianus mengaku pernah didatangi seseorang yang bernama Rio Sato.

Ketika itu, yang bersangkutan menyebut dirinya adalah perwakilan PT Inti Artha Nusantara.

Adrianus menjelaskan, Rio memang sejak awal yang lebih sibuk mengurusi berbagai hal menyangkut proyek tersebut.

"Kalau begitu saksi terdakwa sejak awal sudah kenal dengan Rio Sato," ujar pengacara Joemicho Syaranamual, salah satu penasehat hukum terdakwa Hartanto Hutomo kepada Adrianus Sihasale.

Sebelumnya Joemicho mensinyalir ada pihak lain yang lebih berperan dalam perkara tersebut.

Hal itu disimpulkan Joemicho setelah mengamati persidangan tiga terdakwa sebelum kliennya Hartanto Hutomo digiring ke meja hijau Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam persidangan terdakwa Wilelma Fenanlampir misalnya, penasehat hukumnya Rony Samloy mempertanyakan kesaksian pengawas lapangan PT Inti Artha Nusantara Maradona yang menyebutkan adanya tanda tangan Rio Sato dalam pencairan dana beberapa termin dari proyek tersebut.

Karena itu di persidangan terhadap kliennya Hartanto Hutomo kemarin, Joemicho terlihat fokus pada peran Rio Sato.

Menurutnya di perkara tersebut ada peran pihak-pihak tertentu yang diduga disembunyikan pihak penyidik.

Sebut saja Direktur PT Inti Artha Nusantara Gustin Mirawan yang perannya baru terungkap di persidangan kemarin. Ternyata yang bersangkutan sesuai pengakuan terdakwa mantan Kadis PU KKT Adrianus Sihasale ikut menandatangani berita acara pencairan sejumlah termin proyek Taman Kota Saumlaki.

Penasehat hukum Hartanto Hutomo lainnya, R Arif Sulaiman mempertanyakan tanda tangan Gustin Mirawan.

"Ini di tanggal 24 Juni 2017 tanda tangan berita acara pembayaran angsuran kedua ada tanda tangan Gustin Mirawan. Yang antar PPTK (Wilelma Fenanlampir) ke yang bersangkutan," tanya Arif ke saksi terdakwa Adrianus Sihasale sambil memperlihatkan satu bendel bukti surat di persidangan.

"Anda jawab semua administrasi urusan Maradona, lha status Maradona apa? Pelaksana pekerjaan?," telisik Arif Sulaiman. (KTA)

Komentar

Loading...