Harus Ada Tersangka di Kasus RSUD Tulehu
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa pembayaran tenaga kesehatan dan jasa COVID-19 di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkesan berjalan ditempat.
Padahal penanganan dugaan korupsi anggaran COVID-19 sebesar Rp12 miliar, dari Kementerian Kesehatan itu, telah diserahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, ke Kejati Maluku, sesuai permintaan Kejati Maluku, awal November lalu.
Namun, hingga memasuki Desember 2021 ini belum ada progres apapun terhadap penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu pun menjadi pertanyaan besar dikalangan publik, terkait kinerja Korps Adhyaksa Maluku.
Ketua DPD Maluku LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Erpan Tella, kepada Kabar Timur, Rabu (1/12) kemarin mengatakan, ada apa dengan Kejati Maluku, dalam penanganan kasus tersebut.
“Jujur saya sesalkan kinerja Kejati Maluku. Sejak kasus ini diambil alih dari Kejari Ambon, hingga saat ini penanganan perkaranya tak kunjung ada. Bisa disebut perkaranya berjalan di tempat atau berada di laci Jaksa,”katanya.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Erpan, harusnya Kejati Maluku dapat bersikap profesional dan menindaklanjuti segala temuan-temuan, atau hasil kritik terhadap pihak-pihak terkait yang patut diduga, dalam kepentingan pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan.
“Karena dugaan ini adalah dugaan korupsi, menggunakan dana COVID-19. Tentu kasus ini adalah yang pertama kali diusut oleh Kejaksaan di Provinsi Maluku terkait dana COVID-19,”ungkapnya.
Mengingat kasus dugaan korupsi dana COVID-19, merupakan kasus perdana di Maluku, sehingga penanganan kasus itu, mestinya tidak bisa dibiarkan atau dianggap remeh begitu saja.
“Tentunya publik sangat mengharapkan kepada Kejati Maluku untuk segera bertanggungjawab, karena sudah mengambil alih penanganan kasus dari Kejaksaan Negeri Ambon,”terangnya.
Dia mengaku, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Jika ditemukan suatu peristiwa yang patut diduga, terhadap perbuatan tindak pidananya, maka Kejati Maluku harus segera menggelar ekspos perkara.
“Kejati Maluku harus menetapkan pihak-pihak terkait yang patut diduga sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegasnya.
Lebih lanjut, Erpan menyarankan, agar Kejati Maluku seharusnya berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi dalam kepentingan percepatan audit kerugian keuangan negara.
“Rp 12 Miliar itu bukan anggaran yang sedikit. Dan itu berasal dari anggaran COVID-19. Siapapun yang terlibat, kejaksaan harus bisa dan berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Jangan mau diintervensi,”tandasnya. (KTE)
Komentar