KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Hari ini sesuai jadwal, persidangan perkara korupsi Dinas Perikananan Kabupaten MBD masuk agenda pemeriksaan saksi. Menariknya dari berkas perkara JPU ada tertera nama salah satu saksi, adalah mantan Bupati Barnabas Orno.
Kuasa hukum terdakwa mantan Kadis Perikanan MBD Jhon James Kay menyebutkan sejumlah saksi yang harus dihadirkan oleh JPU. Dan nama Orno tertulis setelah pihaknya melihat berkas perkara yang dikantongi tim JPU Kejari MBD. “Salah satunya mantan Bupati Orno,” akui pengacara Ongki Hattu kepada Kabar Timur di PN Ambon (30/11).
“Besok (hari ini) pemeriksaan saksi tim Pokja. Mudah-mudahan bisa terungkap soal Semy Theodorus itu seperti apa,” ujar Hattu.
Sesuai informasi yang diperoleh dari kliennya, Jhon James Kay, dia menduga ada yang janggal terkait kontraktor Semy Theodorus dalam perkara ini. Kepadanya, Jhon James Kay menjelaskan, Semy tidak seharusnya menjadi pemenang tender tahun 2017 itu. Tapi entah apa akhirnya keluar sebagai pemenang tender adalah Semy Theodorus.
Seperti disampaikan kliennya, Ongki Hattu menjelaskan ketika itu sebetulnya sudah ada pemenang tender di proyek tersebut. Tapi pihak Pokja membatalkan tender dan menggelar tender ulang. Namun dalam hal nilai penawaran, ternyata pemenang pada tender pertama lebih rendah daripada penawaran Semy Theodorus setelah tender diulang.
Lazimnya, kata Hattu, di setiap tender pengadaan barang dan jasa apa saja, selalu peserta tender dengan nilai penawaran terendah diprioritaskan pihak Pokja LPSE. Tapi setelah tender diulang, Semy Theodorus keluar sebagai pemenang tender tersebut.
Namun tanpa keikutsertaan perusahaan pemenang tender pertama. “Perbedaannya tipis, sekitar 100 juta rupiah. Sedangkan pemenang tender pertama, penawaran Rp 1,19 miliar,” rinci Hattu.
Ditanya soal kedekatan mantan Bupati Barnabas Orno dengan kontraktor Semy Theodorus, dia mengaku tidak tahu. “Beta bukan orang sana, jadi seng tau,” akunya.
Diketahui dalam perkara ini, tiga orang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon. Masing-masing eks Kadis Perikanan MBD Jhon James Kay, kontraktor Semy Theodorus dan PPK Ariantje Gomies. Dari persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa adalah terlibat dalam pembangunan pabrik es (coldstorage) di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Pulau Nuwewang, Kecamatan Letti. Dijelaskan, anggaran dua paket proyek tahun 2015 itu sebesar Rp 2 miliar lebih dengan kerugian negar sesuai hasil audit BPKP Rp 1,7 miliar.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan pada tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD memprogramkan proyek dua unit coldstorage di Pulau Letti dan Moain. Proyek tersebut awalnya dikerjakan kontraktor Semy Theodorus namun terjadi bagi-bagi pekerjaan.
Semy Theodorus mengerjakan fisik atau bangunan pabrik es, sementara mesin pembuat es dipegang kepada Jhon Kay sendiri. Dalam realisasinya terjadi kekurangan volume pekerjaan oleh pihak Semy Theodorus. Hal serupa terjadi pada mesin penghasil es yang ditangani Jhon James Kay.
Menurut JPU sesuai dokumen kontrak mesin produksi es tersebut mampu berproduksi 2 ton per hari. Namun kenyataannya mesin es sama sekali tidak berproduksi.
Usai sidang perdana tersebut, Ongki Hattu menyebutkan salah satu butir dakwaan JPU yang penting adalah, adanya kesalahan administrasi di proyek tersebut. Dan menurutnya informasi tersebut cukup penting. Apakah kesalahan administrasi dimaksud ada pada ketika lelang proyek tersebut diulang? Ongki Hatu mengaku juga tidak tahu. (KTA)


























