“Pencocokan Batas Lahan” di Warasia Batal
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dia ini sudah yang biking katong masyarakat di bawah-bawah ini bakalai. Semua gara-gara ose!
Iskarnain Walla menerobos kerumunan warga Batumerah di lokasi yang diklaim Yayasan Al-Madinah, kawasan pemukiman pengungsi Warasia. Padahal sekitar satu jam lalu situasi lebih dulu "tegang" menyusul kehadiran juru sita Pengadilan Negeri Ambon di tempat itu.
Sambil menunjuk-nunjuk ke arah kantor Yayasan Al-Madinah, Selasa kemarin, Iskarnain menuding pimpinan yayasan, Haji Mustari Ajib, sebagai pengacau bahkan penghasut membuat warga sekitar bingung. Bagaimana tidak, akibat kehadiran yayasan yang bergerak di bidang pendidikan agama itu putusan sengketa pertanahan yang seharusnya sudah selesai, namun Mustari menyebabkannya "mentah" kembali.
"Dia ini sudah yang biking katong masyarakat di bawah-bawah ini bakalai, semua gara-gara ose," ujar salah satu ketua RT di Batumerah ini dengan telunjuk diarahkan ke depan kantor yayasan milik Mustari.
Mustari Ajib sendiri belum hadir di lokasi. Dia baru terlihat ketika agenda Constatering atau pencocokan batas-batas lahan sengketa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon sudah dilakukan namun dengan hasil akhir "kabur". Akibat batas-batas tanah dusun Dati Wasila yang diklaim Keluarga Hatala dari Negeri Batumerah, tidak diketahui pihak ahli waris Ruben Rehatta dari Negeri Soya.
Akibatnya pencocokan ulang batas lahan objek sengketa perkara Nomor 74/Pdt-G/1989/PN AB antara penggugat Ruben Willem Rehatta lawan Ismail Masawoy sebagai tergugat itu dianggap batal. Isteri Ruben Rehatta, Mien Rehatta tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah dusun Wasila, bahkan sungai Wairuhu lokasinya dimana. Padahal sungai tersebut ada di objek lokasi Constatering.
Bahkan Lukman Matutu kuasa hukum Mustari Ajib juga kebingungan. Dia tidak bisa memastikan batas lahan kliennya. Apalagi saat hendak masuk lokasi untuk mencari batas-batas lahan dimaksud, Lukman keburu dihalangi warga yang terlanjur benci pada Mustari.
Sosok Mustari, dia adalah pria paruh baya sekira umur 50-tahun. Sekilas terlihat pintar bicara, namun dinilai pihak Hatala kerap berbohong. Beberapa hal disampaikan pengacara Maurits Latumeten yang juga kuasa hukum Hatala dibantah oleh Mustari walaupun itu fakta yang diketahuinya. Kesal dengan berbagai dalih Mustari, ujung-ujungnya, Maurits menyatakan Mustari hanya tinggal tunggu waktu keluar dari objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya atas dusun dati Wasila.
Maurits mengingatkan Mustari terkait permintaannya ketika eksekusi PN Ambon dilakukan untuk pihak Hi Latif Hatala dan ahli warisnya sebagai pemohon eksekusi tertanggal 7 Juni 2011 silam. Di dalam berita acara eksekusi Nomor 122 terkait pengosongan lahan yang ditandatangani panitera PN Ambon Munawir Kossah itu disebutkan pada objek sengketa terdapat bangunan rumah pengungsi, musolah, maupun properti Yayasan Al-Madinah.
Merasa terancam gusur, Mustari Ajib memohon kepada pihak Hatala agar tidak melanjutkan pembongkaran sehubungan akan dilaksanakannya ujian di pesantren tersebut. Alhasil pemohon eksekusi Latif Hatala dan ahli warisnya menerima. Dan memohon kembali kepada pihak panitera PN Ambon agar tidak melanjutkan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan sekolah milik yayasan tersebut.
"Sudara waktu itu khan minta supaya gedung sekolah jangan eksekusi dulu, karena anak-anak mau ujian?" ujar Maurits kepada pimpinan pesantren Al-Madinah itu.
Mendengar pernyataan Maurits, Mustari yang tadinya banyak berdalih dengan sejumlah berkas miliknya diam seketika. Dia meninggalkan kerumunan warga Batumerah maupun tim panitera PN Ambon yang dipimpin Hironimus Sugiyanto.
Menyangkut pencocokan batas lahan yang batal kemarin di Warasia, tepatnya di lokasi Yayasan Al-Madinah pimpinan Mustari Ajib, Maurits Latumeten menjelaskan hal itu akibat gugatan Willem Rehatta atas Ismail Masawoy dkk, dinilai compositoir.
"Compositoir itu artinya ada gugatan, tapi objek yang digugat tidak ada, atau kabur, tidak jelas dimana. Singkatnya gitu aja," katanya.
Dia menduga gugatan itu hanya taktik pihak-pihak tertentu. Termasuk diduga di belakangnya Mustari Ajib, untuk mencegah upaya eksekusi lahan dati Wasila untuk pemohon eksekusi, yakni keluarga Hatala di Negeri Batumerah.
Menurutnya perkara Nomor 74/Pdt-G/1989/PN AB antara penggugat Ruben Willem Rehatta lawan Ismail Masawoy tidak ada objeknya. Tapi situasi ini dipakai Mustari Ajib untuk mengganggu proses pengosongan atas properti Yayasan Al-Madinah di lahan itu.
Menyangkut nasib para siswa sekolah di pesantren tersebut, kata Maurits mestinya Mustari Ajib melakukan pendekatan ke pihak Hatala yang telah menang perkara mengahadapi Masawoy. Bukannya melakukan pendekatan pimpinan yayasan ini malah menggugat pihak Hatala. (KTA)
Komentar