Rio Sato Diloloskan Korupsi Taman Kota KKT Tebang Pilih
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Nama Rio Sato, ternyata masih "tenggelam" di perkara korupsi Tanah Kota Saumlaki. Tak ayal penasehat hukum para terdakwa menilai penyidik Kejari KKT diduga meloloskan yang bersangkutan. Termasuk persidangan atas terdakwa Komisaris PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo, nama Rio Sato tidak dikenal.
Dua saksi anggota Pokja LPSE Pemda KKT, Jomima Betty dan Broto mengaku tak mengenal nama itu. Sementara disinyalir ada dua surat kuasa diberikan, Direktur PT Inti Artha Nusantara Agus Hirawan sebagai pemenang tender proyek Pelataran Parkir dan Taman Kota Saumlaki KKT. Yang pertama kepada Rio Sato dan kedua, Hartanto Hutomo.
Mirisnya lagi Hartanto, merupakan komisaris di PT Artha Inti Nusantara. Sedang Rio Sato adalah pihak peminjam bendera perusahaan tersebut. Faktanya, nama Rio terungkap pada sidang perkara sebelumnya dengan terdakwa PPTK Wilelma Fenanlampir. "Apakah kedua saksi kenal dengan orang yang namanya Rio Sato?" tanya pengacara Joemicho Syaranamual didampingi rekannya R Arief Sulaiman dalam persidangan Rabu (24/11) di Pengadilan Tipikor Ambon.
"Kurang tahu, tidak kenal," ucap saksi Broto. Sementara saksi Jomima Betty tidak menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Hartanto Hutomo itu.
Hartanto adalah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku. Dia dinyatakan DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan dengan dalih masih mencari pengacara untuk menangani perkaranya di Ambon. Akibatnya, hanya Wilelma Fenanlampir, Julius Frans Pelamonia dan Adrianus Sihasale yang diajukan tim JPU Kejati ke Pengadilan Tipikor Ambon waktu itu.
Penasehat hukum terdakwa Wilelma Fenanlampir sendiri menyatakan ada dugaan tebang pilih tersangka dalam penyidikan pidsus Kejari MTB ketika awal perkara ini didalami. "Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan memaparkan ada tebang pilih dalam kasus ini. Dimana penyidik maupun penuntut umum in casu Kejari Saumlaki sengaja meloloskan Rio Sato, yang disebutkan meminjam bendera PT Inti Artha Nusantara," tandas pengacara Rony Z Samloy dalam pledoi kliennya Wilelma Fenanlampir yang disampaikan di persidangan, kemarin.
Menurut dia, bagaimana seorang Rio Sato sebagai peminjam bendera PT Inti Artha Nusantara bisa lolos dari jerat hukum perkara ini. Padahal fakta-fakta hukum menunjukkan adanya peran signifikan yang bersangkutan dalam proyek pelataran parkir dan Taman Kota Saumlaki tahun 2017.
Dan setali tiga uang dengan Rio Sato, mantan Kadis PUPR KKT (masih Kab. MTB) James Ronald Watumlawar dan Ir Messala Hutabarat, fakta persidangan juga menunjukkan peran mereka di perkara ini.
Sebelumnya dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Frans Julianus Pelamonia Rabu lalu, saksi Maradona mengaku dirinya diupah oleh Rio Sato. Menurut Maradona, Rio Sato adalah kontraktor yang sebenarnya di proyek pelataran parkir dan Taman Kota Saumlaki KKT, bukannya Hartanto Hutomo.
Di persidangan kemarin dua saksi anggota Pokja LPSE KKT Jomima Betty dan Broto pun mengakui kalau Hartanto hanya datang untuk menandatangani sejumlah dokumen menyamgkut tender proyek senilai Rp Rp 4.512.718.000,- itu. Tapi penandatanganan kontrak proyek dimaksud bukan dilakukan terdakwa Hartanto.
Tapi penasehat hukum Hartanto lainnya R Arief Sulaiman, menyatakan pihaknya mencurigai adanya kejanggalan penetapan jaksa penyidik selaku tersangka atas kliennya. "Kemungkinan saya akan melaporkan jaksa-jaksa itu," ujarnya singkat.
Arief menolak menjelaskan secara detil terkait pernyataannya itu. Dia hanya mengaku heran atas fakta-fakta sidang yang terungkap kemarin di pengadilan dalam pemeriksaan dua saksi Pokja LPSE KKT itu, Jomima Betty dan Broto.(KTA)
Komentar