Usai Geledah Ruang Sekda SBB, Tim Kejati Maluku “Kabur”

KABARTIMURNEWS.COM.PIRU-Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menggeledah ruang kerja Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea (MT), di Kota Piru, Kamis (11/11) kemarin.

Untuk diketahui, Sekda SBB, ditahan Kejati Maluku bersama empat orang lainnya RT, AP, AN dan UH, lantaran terlibat dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi dana belanja langsung Setda SBB tahun 2016, sebesar Rp 18 Miliar.

Dalam kasus tersebut, jaksa menggandeng Inspektorat Maluku,  untuk mengaudit dana belanja langsung Setda SBB tahun 2016, sebesar Rp 18 Miliar.  Dan dari hasil perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar

Sehari setelah ditahannya MT pada Rabu 10 November 2021, Kejati Maluku, melalui Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penggeledahan di ruang kerjanya yang bertempat di Kantor Bupati SBB.

Namun, setelah berada kurang lebih delapan jam di Kota Piru guna melakukan penggeledahan, Tim Kejati Maluku itu, langsung "Kabur" dari wartawan tania pernyataan.

"Setelah penggeledahan diruang kerja Sekda, tujuh orang Tim Kejati yang berusaha kami tahan untuk dimintai keterangan (wawancara), tidak menggubris. Mereka langsung pergi gunakan tiga mobil,"terang salah satu wartawan, yang meliput proses penggeledahan itu.

Saat mengikuti Kejati yang sudah bepergian menggunakan tiga mobil, salah satu Tim penggeledahan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. "Nanti dibuat rilis resmi,"ujarnya.

Informasi yang diterima media, Tim Kejati Maluku, tiba di Kota Piru pukul 01.00 WIT, Kamis. Penggeledahan dilakukan terlebih dulu di ruangan bagian Keuangan Pemda SBB.

Setelah itu, Tim Kejati Maluku langsung menuju salah satu rumah kos-kosan, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan berkas, dikawasan Desa Merokau, Kecamatan Seram Barat.

Kurang lebih dua jam berada di kos-kosan tempat penyimpanan dokumen, tim Kejati Maluku langsung menuju ke Kantor Bupati, guna melanjutkan penggeledahan diruang kerja Sekda SBB.

Usai melakukan penggeledahan, Tim Kejati Maluku langsung meninggalkan ruang Kerja Sekda SBB sekitar pukul 20.37 WIT Kamis Malam, dengan membawa sejumlah dokumen yang diangkut menggunakan koper dan kardus.

Diketahui, penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh Kejati Maluku itu, dilakukan untuk melengkapi berkas berkas perkara kelima tersangka dugaan korupsi dana  Setda SBB. (KTE)

Komentar

Loading...