Giliran Staf Kantor DAMRI Ambon Mangkir
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan penggelapan hak-hak sopir DAMRI Ambon dengan modus pemalsuan terus dihalangi pihak perusahaan transportasi itu. Senin lalu, sedianya satu saksi yang diduga terlibat melakukan pemalsuan 26 tandatangan dimintai keterangan, namun mangkir.
Salah satu Staf kantor DAMRI tersebut, berinisial RA harusnya hadir Senin (11/10) lalu, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku. Selain RA, SJ yang merupakan Manajer Usaha juga mesti dipanggil penyidik.
Kemudian bendahara FA dan Manajer Keuangan berinisial IL. Keempat orang kantor Perum DAMRI Cabang Ambon tersebut diduga kuat terlibat pemalsuan slip penerimaan Uang Dinas Jalan (UDJ) tujuh persen yang disubsidi pemerintah pusat itu.
“Tiga hari Rukiah (RA) lari pulang dari kantor, kemarin baru masuk kantor lagi sejak dapat surat panggilan dari Polda itu,” ucap Yakub Hermawan Kaisuku kepada Kabar Timur, Kamis (14/10) dihubungi melalui telepon selulernya.
Kaisuku yang melaporkan kasus tersebut ini, menjelaskan upaya pihak kantor Perum DAMRI Cabang Ambon untuk menghalang-halangi penyelidikan kasus ini cukup kental. “Apalagi terkait barang bukti, oknum-oknum kantor usaha bagaimana supaya seng jalan,” terang dia.
Dijelaskan RA dan SJ ini yang ikut bertandatangan di barang bukti slip UDJ Januari 2020 itu. Disebutkan selain empat oknum tersebut, mantan General Manager (GM) sebelumnya Hasanudin Ismai dan GM saat ini Moh Isa Renyaan patut diperiksa.
Di masa Hasanudin, UDJ tujuh persen itu mestinya diberikan sesuai SK Direksi tahun 2016. Namun lima tahun kepemimpinan Hasanudin realisasi subsidi itu tidak pernah diterima. Hal yang sama terjadi di masa GM saat ini, Isa Renyaan. (KTA)
Komentar