Terungkap Kesalahan Ahli, Hitung Kerugian Negara Taman Kota KKT
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Peradilan perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki KKT masih bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Sementara fakta persidangan makin kuat menunjukkan kalau perkara ini unsur kerugian negara nyaris tak ada.
Kesaksian ahli Politeknik Negeri Ambon Wellem Gazpers, dinilai memperkuat hal itu. Di persidangan pekan kemarin, Gazpers yang jasanya kerap dipakai jaksa menghitung volume pekerjaan ternyata dinilai meleset.
“Bagaimana, yang ahli hitung itu volume di kontrak. Mestinya yah dihitung adalah volume berdasarkan adendum kontrak,” ujar pengacara Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa kemarin.
Adendum menurut penasehat hukum terdakwa Frans Pelamonia itu yang mesti dipakai ahli dikarenakan, merupakan volume riil atau sebenarnya dari pekerjaan proyek Taman Kota. Akibatnya, dari perhitungan Wellem Gazpers yang dinilai tidak cermat itu jadi dalil bagi jaksa menyatakan adanya kerugian negara di perkara ini.
“Intinya kami menilai saksi ahli tidak cermat dalam menghitung volume pekerjaan yang sebenarnya,” tandas Marthen Fodatkosu.
Penasehat hukum terdakwa Frans Pelamonia menyebutkan dakwaan JPU Ahmad Attamimy dkk terhadap para terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan. “Bisa jadi hal yang sama juga terjadi pada dakwaan JPU untuk kontraktor. Tapi nanti kita lihat lah faktanya seperti apa nanti,” ujar pengacara Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur usai persidangan Rabu kemarin.
Sebelumnya pemeriksaan saksi penyidik Polres KKT Yohanes Bosco Eduas yang menyebutkan paving blok Taman Kota Saumlaki sesuai penyidikan adalah paving blok dengan tipe permukaan kasar.
Bahwa dakwaan jaksa kalau paving blok mesti berstandar SNI, menurutnya adalah hal yang berlebihan. Faktanya saksi penyidik kepolisian menjelaakan paving blok sesuai RAB adalah berpermukaan kasar, dan tidak menyebut SNI.
Dan menurutnya banyak item pekerjaan dilakukan sesuai kontrak. Termasuk ketika item-item tertentu harus diubah melalui adendum hal itu dilakukan sesuai adendum tersebut. “Makanya terjemahkan sendiri lah, kalau kami bilang dakwaan jaksa kabur, tidak sesuai fakta sidang,” tandas Marthen Fodatkosu. (KTA)
Komentar