Polisi Selidiki Pengiriman Narkotika ke Tanimbar
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON , - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Tanimbar terus mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Baru-baru ini, sebanyak empat orang warga pengguna narkoba berhasil diringkus. Mereka disergap di lokasi berbeda-beda di Kota Saumlaki, Tanimbar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta ganja.
Sabu-sabu yang diamankan seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram. Pelaku masing-masing IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32), dan HH alias Heni (26).
“Informasi ini sudah sejak Rabu (6/10) lalu. Anggota lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Pelaku sudah diamankan. Paling penting, sekarang kita lagi dalami asal pengirimannya,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah dihubungi via seluler, kemarin.
Menurut Romi, narkotika ini sengaja dikirim dari Surabaya dengan menggunakan kapal laut. Pemiliknya memanfaatkan jasa ekspedisi kapal agar bisa sampai ke Tanimbar. “Ini yang kita dalami supaya data yang kita punya juga jelas,” ujarnya.
Selain itu, Romi mengaku, pihaknya juga kini telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor atau BPOM serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Saat ini, mereka berempat berada di Rutan Polres Tanimbar. Keempatnya juga sudah berstatus tersangka,” terangnya.
Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Kemudian Emeng melanggar pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ditanya soal proses penangkapan, perwira dua melati itu menjelaskan, pada Rabu (6/10) sekira jam 12 malam, pihaknya menerima informasi dari informan terkait adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah tersangka Komang, yang terletak di belakang komplek PLN Saumlaki.
Tim kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 01:00 WIT, tim tiba di rumah tersangka dan langsung melakukan penyergapan. Hasilnya, tim mendapati satu 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram.
Penyidik juga menemukan alat hisap berupa tiga sedotan plastik, satu pirex, satu tutup botol air mineral, satu sumbu alumanium, dan satu korek api gas warna kuning. Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.
Di belakang pintu kamar Komang, polisi juga menemukan 24,70 gram ganja. Ganja kering siap pakai itu dibungkus menggunakan kertas HVS dan disimpan di saku celana yang sementara tergantung di pintu.
Usai penangkapan Komang, tim kemudian melakukan interogasi awal. Ternyata, bisnis haram ini bukan saja dimainkan oleh Komang sendiri tapi juga ada orang lain.
Tim lalu melakukan penyergapan sesuai keterangan yang diperoleh dari Komang. Sekira pukul 02:15 WIT, tim berhasil menangkap tersangka lain, atas nama Leo. Leo diamankan di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana.
Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.
Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT. Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana. Penyidik juga mengamankan satu paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker dengan berat bruto 77,51 gram. Barang bukti ini disimpan dalam gudang telur ikan.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan, rekan mereka yaitu Heni. Heni diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT. Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.
“Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram,” pungkas Romi. (KTY)
Komentar