Saksi Kunci Kasus DAMRI “Mangkir” Panggilan Penyidik

Korupsi Uang Gaji Sopir

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya, saksi sopir DAMRI yang menemukan barang bukti UDJ palsu ternyata tak hadir memenuhi panggilan penyidik. Polda berdalih, yang bersangkutan tidak berada di wilayah tak ada sinyal saat dihubungi kembali.

Namun begitu, penyidik masih menunggu kabar dari saksi yang diperkirakan masih bertugas di lapangan itu. “Penyidik akan tunggu, sampai saksi mendapat signal. Yang jelas penyidik sudah hubungi melalui WA, WhatsApp,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Selasa kemarin melalui telepon selulernya.

Sebelumnya Moh Roem menyebutkan saksi sopir DAMRI Cabang Ambon tersebut adalah pihak yang menemukan barang bukti slip Uang Dinas Jalan (UDJ) yang berisi tanda tangan 26 sopir namu diduga dipalsukan itu. Bukti tersebut kemudian dipakai pelapor Yakub Hermawan Kaisuku melapor ke bagian SPKT Polda Maluku, sebelum didisposisikan oleh Kapolda Maluku ke pihak Subdit III Ditreskrimum Polda.

Soal jadwal pengambilan keterangan terhadap para pengurus Perum DAMRI Cabang Ambon belum ada konfirmasi dari pihak penyidik. “Belum, belum, untuk manejer dan lainnya. Karena mereka juga sama dengan sopir-sopir, karyawan juga Khan?,” ujar Roem.

Terkait proses penyelidikan kasus dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan hak-hak sopir DAMRI Ambon ini, pegiat antikorupsi meminta Polda serius. “Kami berharap, tidak ada masalah non teknis apalagi teknis dalam penyelidikan polisi ini,” ujar Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku Minggus Talabessy dihubungi terpisah.

Menurutnya, saksi kunci adalah saksi yang paling penting dalam penyelidikan sebuah kasus kejahatan. Seharusnya setelah dijadwalkan, saksi tersebut masuk dalam pengawalan petugas dan tidak dibiarkan seenaknya mangkir dari panggilan.

“Bukan dibiarkan kemana-mana gitu,” ujarnya. Sebab keterangan saksi yang satu ini, kata dia, bisa membuat lebih terang kasus dan membantu polisi mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dia berharap kedepan, polisi lebih taktis dan cakap mengelola sumber-sumber saksi yang notabenenya adalah para korban dugaan kasus penipuan, pemalsuan dan penggelapan itu.

Sekadar tahu saja, dalam kasus ini para sopir DAMRI Cabang Ambon menilai Uang Dinas Jalan (UDJ) tujuh persen subsidi Kementerian Perhubungan RI tidak pernah mereka terima. Walau dibantah pihak Perum DAMRI faktanya mereka menemukan slip tanda terima UDJ bulan Januari 2020 di gudang kantor DAMRI tersebut.

Besaran nilai UDJ di bukti slip temuan ini sama untuk 26 sopir dengan nama masing-masing sebesar Rp 935.000,- Untuk bulan Januari tahun 2020. Temuan itu memperkuat dugaan para sopir jika subsidi Kementerian Perhubungan RI itu memang ada sekalipun tanda tangan yang tertera di bukti ke 26 sopir diduga palsu. (KTA)

Komentar

Loading...