Kasus Pengusutan Subsidi Sopir Damri Ambon
Penyidik Polisi Hari Ini Jadwalkan Periksa Penemu Bukti UDJ Palsu
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan hak-hak sopir Perum DAMRI Cabang Ambon terus berproses hukum. Kemarin penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku kembali memeriksa 2 orang saksi sopir. Hari ini sesuai surat pemanggilan, saksi yang menemukan barang bukti kasus ini dimintai keterangan.
“Jadi yang menarik itu, saksi terkait barang bukti, besok dihadirkan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, dikonfirmasi melalui telepon seluler Senin (4/10).
Saksi sopir terkait barang bukti tersebut, jelas Moh Roem, adalah pihak yang menemukan barang bukti dimaksud untuk pertama kalinya. Bukti itu kemudian dilampirkan dalam laporan oleh saksi pelapor ke bagian SPKT yang selanjutnya diproses Ditreskrimum Polda Maluku.
Dikatakan Moh Roem sebelumnya 6 orang saksi semua sopir DAMRI Ambon termasuk saksi pelapor Yakub Hermawan Kaisuku sudah dimintai keterangan. Lalu menyusul kemarin dua sopir juga dilakukan hal yang sama oleh penyidik.
Sayangnya, tidak disebutkan oleh Kabid Humas Polda Maluku itu nama-nama maupun inisial para sopir yang dimintai keterangan oleh penyidik. “Jadi informasinya seperti itu, yang menarik untuk ditulis itu saksi yang menemukan barang bukti,” Moh Roem.
Sekadar tahu saja, dalam kasus ini para sopir DAMRI Cabang Ambon menilai Uang Dinas Jalan (UDJ) tujuh persen subsidi Kementerian Perhubungan RI tidak pernah mereka terima. Walau dibantah pihak Perum DAMRI faktanya mereka menemukan slip tanda terima UDJ bulan Januari 2020 di gudang kantor DAMRI tersebut.
Besaran nilai UDJ di bukti slip temuan ini sama untuk 26 sopir dengan nama masing-masing sebesar Rp 935.000,- Untuk bulan Januari tersebut. Temuan itu lalu memperkuat dugaan para sopir jika subsidi Kementerian itu memang ada.
Hanya saja, tanda tangan yang tertera di bukti UDJ tersebut dibantah oleh ke 26 sopir sebagai tanda tangan mereka. Sebelumnya pakar hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon Reymond Supusepa menjelaskan, setelah ditangani pihak kepolisian, sejumlah pihak akan dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.
Mengenai barang buktinya, menurutnya, akan diperiksa lebih dulu di laboratorium forensik yang ditunjuk. “Karena ini menyangkut tanda tangan maka akan dipastikan apakah asli atau bukan,” terang Reymond Supusepa.
Jika tanda tangan para sopir itu benar dipalsukan maka penyidik akan menjadikannya barang bukti. Untuk ditingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. (KTA)
Komentar