Pelantikan Saniri Sameth Ricuh, Tiga Warga Terluka
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelantikan dua anggota saniri itu tidak melalui rapat Soa dan dianggap ilegal.
Instruksi Bupati Malteng Tuasikal Abua lain, tapi yang dilakukan Camat Pulau Haruku dan penjabat negeri juga lain akibatnya kericuhan pecah ketika pelantikan dua saniri Negeri Sameth oleh Bupati. Tiga warga jadi korban, satu luka parah.
Ketiga korban sudah dievakuasi menggunakan long boat ke Desa Tulehu untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, kemarin. Kecuali Leonard Tahya yang terindentifikasi dua korban lainnya belum diketahui namanya.
“Yang paling parah itu Leonard Tahya karena dipukul dengan besi. Dua lainnya karena lemparan batu. Nanti beta hubungi lagi supaya jelas faktualnya seperti apa,” kata salah satu anak adat Negeri Sameth Dominggus Tahya dihubungi Kabar Timur melalui telepon seluler, Selasa (28/9).
Dominggus sempat menjelaskan pemicu kericuhan yang terjadi di seputaran kantor Negeri Sameth pada Selasa pagi sekitar pukul 11.00 WIT itu adalah pelantikan dua anggota saniri Negeri yang tidak seperti yang dikira oleh masyarakat. “Pelantikan dua anggota saniri itu tidak melalui rapat Soa. Jadi itu saniri ilegal,” ujarnya.
Padahal sebelumnya telah ada arahan Bupati Tuasikal Abua agar persoalan saniri pengganti antar waktu itu dikembalikan ke pihak Soa, yaitu Soa Meteng Negeri Sameth. Namun diam-diam Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth Johan Mustamu mengatur Pelantikan dua saniri ilegal itu dan mengumumkan hasilnya Selasa 28 September 2021 kemarin.
Tak disangka pengumuman pelantikan dua anggota saniri itu mengundang kemarahan masyarakat adat Negeri Sameth. Dan berimbas kericuhan antar masyarakat adat negeri Sameth, kemarin.
Menurutnya, Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth telah melecehkan tatanan adat Negeri Sameth dan telah menimbulkan konflik sosial di antara anak adat Negeri Sameth.
Bupati terkesan tergesa-gesa melakukan pelantikan, dan bisa saja Camat Pulau Haruku memberikan informasi yang keliru untuk Bupati dengan alasan-alasan yang tidak benar. “Oleh karena itu saya meminta Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua segera mencopot Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth,” serunya.
Bupati Maluku Tengah juga, kata dia, diminta mencabut SK tentang pengesahan Yosep Tahya dan Hendrik Latupapua sebagai Saniri Negeri Sameth karena proses pengusulannya cacat hukum.
Alasannya pertama, pengusulan mereka tidak melalui pertemuan/Rapat Soa Meteng. Kedua, Markus Tahya yang menandatangani usulan mereka sebagai yang dituakan adalah orang tua kandung dari Hendrik Tahya (sekretaris Saniri Negeri Aktif) yang diusung berdasarkan rapat Soa yang dipimpin Kepala Soa Meteng Michael Tahya.
Bupati, kata dia, telah melakukan kekeliruan melantik dua anggota saniri Negeri Sameth sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 selanjutnya Perda Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006.
Menurut Dominggus, konfik antar anak adat di Negeri Sameth bermula dari tindakan Penjabat Negeri Sameth Johan Mustamu yang mengakomodir kepentingan beberapa anak Soa Meteng yang mengusung calon Saniri Negeri di luar pertemuan Rapat Soa Meteng.
Dia menjelaskan Soa Meteng dibawah kepemimpinan Michael Tahya telah menghasilkan sejumlah Saniri Negeri Sameth antara lain Jacob Latupapua Mantan Ketua Saniri, kemudian Ibrahim Latupapau yang kini Ketua Saniri Negeri Aktif, Hendrik Tahya Sekretaris Saniri Negeri Aktif.
Kemudian Almarhum Deni Tahya, anggota Saniri Negeri. Dan untuk menggantikan posisi almarhum Deni Tahya dilakukan Rapat/Musyawarah Soa Meteng dan menetapkan Sefnat Tahya selaku Saniri Negeri Sameth Antar Waktu Utusan Soa Meteng.
Hasil Musyawarah ini telah diteruskan oleh Kepala Soa Meteng melalui Penjabat Pemerintah Negeri Sameth untuk diproses. Namun dalam perjalanan ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Soa Meteng mengusulkan Yosep Tahya dan Hendrik Latupapua untuk menggantikan Ibrahim Latupapua (Ketua Saniri Negeri Aktif) dan almarhum Deni Tahya.
Adapun usulan oknum-oknum tidak bertanggungjawab ini diteruskan oleh Penjabat Negeri Sameth dan Camat Pulau Haruku yang telah mengetahui bahwa Kepala Soa Meteng adalah Michael Tahya. Berarti Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth, menurut masyarakat telah melakukan pembiaran dan persekongkolan dengan oknum-oknum pengusul meskipun sudah tahu bahwa itu salah namun tetap diproses.
Adapun permainan Penjabat Negeri Sameth dan Camat Pulau Haruku untuk memuluskan pelantikan calon anggota saniri negeri ilegal, menurutnya dilakukan secara sistematis. Dimana keduanya pertama kali akan dilantik pada tanggal 1 September 2021, namun dibatalkan karena Masyarakat Adat Negeri Sameth yang melakukan protes di Ibu kota Kecamatan di Pelauw.
Selanjutnya pada hari Sabtu 25 September 2021 keduanya direncanakan dilantik setelah kunjungan Bupati Maluku Tengah di Negeri Rohomoni. Namun pelantikan gagal karena perwakilan anak adat Negeri Sameth menyampaikan keberatan kepada Bupati Maluku Tengah melalui Camat, yakni Bupati menginstruksikan untuk bicara dengan Camat. (KTA)
Komentar