Korupsi DLHP Masih Tunggu “Petunjuk” Kajari
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Tiga tersangka perkara dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon diakui sudah tahap dua di Kejari Ambon. Namun begitu belum ada sinyal kapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Masih tunggu petunjuk pimpinan, bos,” ujar Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Gino Talakua kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
Karena dia mengaku belum berani memastikan kapan perkara tersebut dilimpahkan untuk disidang. “Jadi tahap duanya berlangsung hari Selasa lalu. Terhadap ketiga tersangka,” terang Gino Talakua.
Sebelumnya Gino berdalih perkara dugaan korupsi DLHP Kota Ambon, para tersangka belum juga disidangkan karena masih ada waktu 20 hari kedepan untuk pemberkasan perkara tersebut.
Yang mana waktu penahanan para tersangka masih bisa bertambah tergantung proses pemberkasan di tahap pra penuntutan. Seperti apa, menurutnya tergantung kesiapan jaksa penuntut sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Terkait modus korupsi, Gino enggan menjelaskan. Menurutnya modus tersebut akan terungkap di persidangan. “Yang jelas ini menyangkut dugaan korupsi BBM operasional truk-truk dinas angkutan sampah itu,” ungkapnya.
Kadis DLHP Kota Ambon berinisial LI ditahan di Lapas Perempuan dan anak, sementara RMS yang merupakan pihak swasta atau Manager SPBU dan MYT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di rutan Waiheru Ambon. Ketiganya ditetapkan tersangka pada 27 Mei 2021 lalu.
Diketahui dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada PAGU anggaran tahun 2019 di Dinas LHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524,-. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Namun ungkap Gino, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku dipastikan nilainya mencapai Rp 3,6 miliar. “Apakah ada yang sudah kembalikan keuangan negara beta belum tau, konfirmasi Kasipidsus boleh,” ujarnya.
Menurutnya tiga tersangka sementara ditahan dengan pertimbangan supaya tidak melakukan perbuatan yang sama. Yang berikut tidak menghilangkan barang bukti. (KTA)
Komentar