Eks Napi Korupsi Minta Walikota Tual Dihadirkan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mantan terpidana perkara korupsi pembangunan SMA Tayando Tam Kota Tual Azis Fidmatan meminta hakim komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku menghadirkan Adam Rahayaan yang ketika itu menandatangani MoU pembangunan sekolah tersebut.
Azis sendiri membantah ada MoU tertanggal 27 Juni tahun 2008 yang dia nilai hanya rekayasa JPU Crisman Sahetapy dkk Kejari Tual. Adam Rahayaan, sebut Azis ketika itu menjabat Wakil Walikota Tual.
Kehadirannya dibutuhkan untuk membuat terang persidangan KIP yang sebelumnya menghadirkan saksi Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Husein Spd. “Hal ini patut dikakukan menghadirkan mantan walikota Tual Adam Rahayaan,” ujar Azis dalam pres rilisnya diterima Kabar Timur Rabu (15/9).
Menurutnya kehadiran Adam Rahayaan sebagai saksi kunci kalau MoU tertanggal 27 Juni 2008 tidak pernah ada. Adam yang kini Walikota Tual itu merupakan pihak Pemkot yang waktu itu paling tahu adanya adanya penerimaan bantuan imbal swadaya (BIS) pemy unit sekolah baru (USB) SMAN Tayando Tam.
Dia mengklaim MoU 27 Juni tahun 2008 itu lah penyebab dirinya menjadi tersangka bahkan akhirnya terpidana empat tahun penjara perkara korupsi SMAN tersebut tahun 2008/2009. “MoU 27 Juni ini lah yang digunakan jaksa Crisman Sahetapy dkk. MoU ini yang merampas hak-hak asasi saya selaku seorang warga negara,” katanya.
Padahal ada bukti-bukti hukum yang menyebutkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Nomor : 03 /PPPM.SMA/USB/2008 tertanggal: 27 Juni 2008
Dasarnya, kata dia, karena adanyanPedoman Pelaksanaan Block Grant Sekolah Menengah Atas 2008. Kemudian Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) / MoU merupakan landasan yuridis para pihak dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual T.A. 2008.
Sebelumnya Azis Fidmatan menyatakan mantan Kasipidsus Kejari Tual Crisman Sahetapy telah melakukan perbuatan melawan hukum. Imbasnya Walikota Tual Adam Rahayaan digugat pihaknya Rp 1 Triliun. Menurutnya, Adam Rahayaan telah mengambil langkah keliru pasca proses hukum yang dijalani memecat dirinya dari ASN Pemkot Tual secara tidak hormat meski dirinya ketika itu telah bebas dari hukuman penjara 4 tahun. Mestinya, pemecatan ASN secara tidak hormat hanya untuk napi korupsi di atas 5 tahun. (KTA)
Komentar