Sianressy “Dijebak” Minta Pemilik Kos-Kosan Dihadirkan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Rony Sianressy menghadirkan saksi polisi yang menggerebek pengacara muda itu di kos-kosan Waringin, Talake. Namun kuasa hukum terdakwa menduga kuat kliennya itu dijebak.

“Pertanyaannya kapan klien kami punya kos-kosan? Sementara dia ada rumah di Poka,” kata pengacara Joemicho Syaranamual usai persidangan Senin kemarin di PN Ambon.

Dia menduga pemilik kos-kosan yang berperan sebagai informan sehingga kliennya itu digerbek petugas. “Saksi polisi Fikri mengaku tau dari informan. Nah siapa informan itu? Sementara orang ada dalam kos-kosan kok bisa tau,” ujarnya.

Karena itu pihaknya menduga kuat Ronny Sianressy dijebak, dengan bukti alat hisap sabu atau bong dengan satu paket kecil sabu yang diakui kliennya itu sempat dikonsumsi. Menurutnya mengetahui siapa informan termasuk hal yang penting dalam perkara ini. Karena itu pihaknya meminta persidangan berikutnya JPU menghadirkan pemilik kos-kosan di bilangan Waringin Talake itu.

Ditambahkan Joemicho, polisi seharusnya melakukan tugasnya secara profesional dengan mengantongi informasi yang lengkap. Termasuk siapa pemilik kos-kosan yang menjadi TKP perkara ini. “Janngan-jangan pemilik kos-kosan juga memiliki peranan,” katanya.

Elia Rony Sianresy, pengacara yang dijerat kasus narkotika jenis sabu-sabu resmi diadili dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8) lalu.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan, dibantu dua hakim anggota dibuka dengan agenda dakwaan JPU Kejari Ambon, Els B. Leunupun.

JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 24 Juni 2021, tepatnya di kamar kost di Kawasan Waringin, Batu Gantong Talake Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya, petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menerima informasi dari informan bahwa terdakwa sedang asyik pesta sabu di kamar kostnya.

Tidak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penggerebekan terdakwa diri terdakwa. Dalam penggerebekan petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil.

Petugas lalu menggelandang terdakwa bersama barang buktinya ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, terdakwa positif narkoba.

“Terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika,” tandas JPU dalam berkas dakwannya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.(KTA)

Komentar

Loading...