Penegak Hukum Harus Jemput Bola
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Karateker Ketua KNPI Cabang Ambon, Hamid Fakaubun menyebutkan, itu rangkaian kejahatan yang disembunyikan Damri Ambon dan harus dibongkar.
“Kalau kita lihat perkembangannya, apa lagi yang mau ditunggu aparat penegak hukum. Mestinya, kasus ini sudah harus ditelusuri lebih lanjut, tidak usah menunggu laporan resmi, “ jelasnya.
Pelbagai bukti, lanjut dia, yang sudah diketahui publik (akibat pemberitaan media), hal tersebut seharusnya dapat menjadi dasar kuat, penegak hukum mendalami kasus tersebut.
“Tanda tangan palsu, pengakuan para supir, serta ancaman pindah tugas bagi yang persoalkan dana subsidi, semua bukti kuat. Kalau mau berantas korupsi, jangan tunggu laporan, mestinya jemput bola, “ terangnya.
Sedangkan, Ketua DPD Maluku LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Erpan Tella mengaku, alasan yang diberikan Perum Damri Cabang Ambon, terkait dana tujuh persen tidak rasional.
“Semua alasan Damri Ambon yang ada, terkesan seperti pernyataan “lempar batu sembunyi tangan” namun, tidak masuk akal. Seakan-akan, ingin kelabui orang (supir) dengan aturan yang tidak ada,” paparnya.
Dirinya juga tidak habis pikir, dengan pernyataan General Manager (GM) Perum DAMRI Cabang Ambon Mohammad Isa Renjaan, yang menyebutkan jangan samakan Damri Sorong, Papua Barat, dengan Ambon.
“Dana subsidi itu diberikan pemerintah tanpa ada pilah-pilah, seluruhnya dapat. Kalau mau dibandingkan antara Maluku dan Papua, mestinya Maluku yang berhak dapat subsidi, karena termiskin ke Empat di Indonesia, “ tegasnya.
Pernyataan Bos Damri Ambon, kata dia, merupakan salah satu alasan, yang terkesan mengada-ngada dan tidak rasional. “Presiden Joko Widodo, ingin membangun Indonesia dari pinggiran, tapi perusahan negara di Ambon (Damri) tidak dukung itu, “ ungkapnya.
Dirinya berharap aparat penegak hukum bisa ditangani kasus ini secara langsung agar dapat diketahui kebenarannya. “Baiknya jangan tunggu laporan, kelamaan. Kalau 26 supir itu, setiap orang dapat Rp 935 ribu satu bulan, dan lebih dari lima tahun tidak pernah dibayar, berarti berapa miliar hak mereka dari negara yang sudah di “ Jambret.” Jadi tolong lah, hukum harus berpihak ke rakyat juga, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah, “tutupnya. (KTE)
Komentar