Pegiat Antikorupsi: Tanda Tangan Palsu, Pintu Masuk Polisi Usut
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Bukti surat berupa list (daftar) tanda terima dana dari tiap sopir DAMRI cabang Ambon bulan Januari tahun 2020 merupakan pintu masuk bagi polisi.
Nasib miris 26 sopir Perum DAMRI Cabang Ambon tentu saja belum berakhir hingga dana Uang Dinas Jalan (UDJ) dari subsidi tujuh persen Kementerian Perhubungan RI dibayarkan ke mereka. Di lain pihak, pegiat antikorupsi mensinyalir adanya dugaan perbuatan melawan hukum di balik keberadaan dana subsidi itu.
Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy menyebutkan, bukti surat berupa list (daftar) tanda terima dana itu dari tiap sopir DAMRI cabang Ambon bulan Januari tahun 2020 merupakan pintu masuk bagi polisi membongkar tuntas kasus tersebut.
Apalagi pada list tersebut berisi lengkap nilai uang yang diterima tiap sopir sebesar Rp 931.000,- dengan tanda tangan masing-masing yang diduga dipalsukan tapi juga tanda tangan bos besar (GM) dan staf bagian keuangan Perum DAMRI tersebut waktu itu.
Diduga dana ini diselewengkan. Kenapa? ujar dia, karena ada bukti list nama-nama 26 sopir DAMRI mendapat dana tujuh persen itu. “Namun kita lihat ada tandatangan 26 sopir, tapi bukan mereka tandatangan, maka potensi pidananya di situ,” jelas Minggus kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
Dengan demikian patut diduga, ada kasus tanda tangan palsu dilakukan administrator kantor cabang DAMRI tersebut yang tidak diketahui siapa pelakunya. Itulah yang perlu dilihat oleh penegak hukum.
“Kami minta polisi lihat ini. Pertama tanda tangan 26 sopir, uangnya tidak diterima, tapi ada tandatangan. Entah siapa palsukan, yang jelas itu perbuatan melawan hukum,” katanya.
Uniknya, lanjut Minggus Talabessy ketika dana subsidi itu dikonfirmasikan ke pimpinan DAMRI Cabang Ambon tapi yang bersangkutan menolak menyatakan ada subisidi semacam itu, sedangkan pada Perum DAMRI Cabang Sorong ada subsidi tersebut, maka ini merupakan hal yang menarik.
Menurutnya jika besaran insentif disesuaikan pendapatan harian sesuai klaim GM Perum DAMRI Cabang Ambon Moh. Isa Renyaan maka tidak mungkin nilainya sama untuk tiap sopir seperti terjadi pada bukti surat UDJ Januari tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp 931.000,- itu.
“Kalau pendapatan tiap hari untuk tiap sopir, misalnya Rp 1,200.000, atau Rp 1000.000 maka 7 persen dari itu pasti berbeda. Itu analisa beta, bahwa patut diduga ada penyelewengan dana oleh Perum DAMRI Ambon,” paparnya.
Dengan demikian menurutnya kalau betul ada subsidi dari Perum DAMRI untuk sopir mereka dan dananya tidak diberikan maka itu juga pidana. Selain kasus dugaan tandatangan palsu pada UDJ Januari tahun 2020 itu.
Sebagaimana bukti yang dikantongi Kabar Timur, UDJ tersebut tertera nama-nama 26 sopir Perum DAMRI Cabang Ambon berikut tandatangan mereka. Namun faktanya para sopir tersebut mengaku bukan sebagai pemilik tandatangan.
Informasinya, bukti list UDJ Januari tahun 2020 itu diperoleh beberapa sopir ketika membersihkan gudang kantor Perum DAMRI Cabang Ambon, sewaktu gempa menguncang Ambon. Dari situ baru mereka menyadari kalau dana subsidi tujuh persen tersebut bukan isapan jempol.
Adanya subsidi tujuh persen yang diterima tiap bulan bahkan diaminkan oleh GM Perum DAMRI Cabang Ambon Moh Isa Renyaan.
Tapi Isa berdalih kalau dana subsidi tersebut berhubungan dengan dana Otsus Papua. Klaim insentif tujuh persen salah satu eks sopir DAMRI Cabang Ambon, Agus Triyanto yang dipindahkan ke Perum DAMRI Cabang Sorong, menurutnya itu karena dana Otsus pemerintah pusat untuk Papua.
“Jadi beta mohon jangan samakan DAMRI Sorong dengan DAMRI Ambon,” katanya kepada Kabar Timur saat dikonfirmasi di kantornya.
Diberitakan sebelumnya dugaan korupsi dana subsidi perintis tujuh persen kepada 26 sopir Damri di Perum Damri Cabang Ambon selama lebih dari lima tahun diungkap Agus Triyanto salah satu sopir Damri Cabang Ambon, yang dimutasi ke Damri Cabang Sorong, Papua.
Kepada Kabar Timur dia mengaku selama bertugas di Damri Sorong dua tahun lebih, dana subsidi tujuh persen diperoleh para sopir di sana tiap bulan. “Kalau disini setiap bulan kita peroleh, tidak ada yang tidak. Hanya di Damri Ambon saja yang saya tidak pernah terima,” bebernya
Pernyataan Agus memperkuat apa yang disampaikan rekannya Yakub Hermawan Kaisuku, salah satu sopir Perum DAMRI Cabang Ambon yang mempersoalkan dana subsidi tersebut. (KTA)
Komentar