Ini 13 Nama Oknum Polisi Yang Dipecat di Tahun 2021
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terhitung sejak bulan Februari hingga Juli Tahun 2021, Polda Maluku telah memecat sebanyak 13 anggotanya. Pemecatan secara tidak hormat itu sebagai sikap tegas Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melawan aturan.
Mereka yang dipecat masing-masing Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul dan Bripda Paisal.
“Ke-13 orang ini bertugas di Polda Maluku dan jajarannya. Mereka secara tidak terhormat,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (31/8).
Menurut Rum, pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) umumnya terkait kasus disersi atau lari dari tugas. Selanjutnya kasus narkotika, asusila, dan perzinahan. “Untuk yang disersi ada tujuh orang, narkotika empat orang, lalu sisanya itu campuran,” rincinya.
Keputusan PTDH, kata Rum, diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, asusila dan perzinahan, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Selain itu juga harus melalui sidang kode etik Polri. Hingga terbitlah Keputusan PTDH,” jelasnya.
Mantan Kapolres Malra itu mengaku, tindakan tegas yang diberikan pimpinan kepada mereka yang terbukti melanggar kode etik, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi polri,” terangnya.
Kendati demikian, juru bicara Polda Maluku ini juga menyesalkan perbuatan indisipliner yang dilakukan belasan anggota tersebut. Padahal, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
“PTDH juga dilakukan untuk menjadi pembelajaran kepada semua, terutama anggota Polri. Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat reward (penghargaan) sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat punishment (hukuman),” tegasnya.
Ditambahkan, jumlah anggota yang dipecat di tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun tahun sebelumnya dengan total 17 orang. (KTY)
Komentar