KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Azis Fidmatan menyatakan persidangan Komisi Informasi Publik (KIP) yang dijalaninya akan semakin menarik. Menurut mantan napi korupsi proyek SMAN Tayando Tam Kota Tual itu, jika fakta persidangan memihak pada dirinya banyak yang terseret.
“Bukan saja jaksa, hakim, inspektorat daerah, walikota Tual Adam Rahayaan sampai Komisi Yudisial semua, beta kejar dan beta akan gugat,” ancamnya kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Senin (23/8).
Menurutnya sidang KIP berarti para pihak tersebut mestinya transparansi. Tapi yang terjadi banyak yang tidak bersikap demikian. “Hasil persidangan Komisi Yudisial, maksudnya para hakim itu sanksinya apa, khan publik seng tau,” ujarnya.
Kelakuan menutup informasi publik ini, kata Azis, yang harus dibongkar, menurutnya publik butuh keterbukaan yang lebih luas termasuk dalam hal penegakkan hukum. Faktanya bukan saja termohon Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, oknum jaksa Tual sampai sang walikota Adam Rahayaan juga tertutup, hingga Komisi Yudisial seperti dia sebutkan sebelumnya.
Menurutnya di persidangan KIP lanjutan yang ketiga ini pihaknya akan menyampaikan semua bukti yang dimiliki terkait proyek pembangunan USB SMAN Tayando Tam Kota Tual. Termasuk bukti aturan dana shering yang menjadi kewajiban Pemkot Tual tapi tidak diakomodir oleh Walikota Tual Adam Rahayaan itu.
Kemudian, bukti surat perjanjian kerja (MoU) Oktober tahun 2008 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, namun di lain pihak JPU Kejari Tual Crisman Sahetapy menggunakan bukti MoU Juni tahun 2008.
“Keterangan termohon dinas pendidikan provinsi Cq Walikota Tual terkait keberadaan MOU Juni 2008 beta sudah bantah di persidangan kedua kemarin, karena tidak pernah ada,” kata Azis Fidmatan.
Tinggal sidang ketiga nanti jika para pihak termasuk Walikota Tual tidak mampu memberikan bukti-bukti konkrit maka sidang akan semakin menarik. Sebelumnya KIP Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tual.
Sidang dengan agenda menggali aduan Aziz Fidmatan selaku pemohon terkait keberadaan 2 alat bukti utama tersebut berlangsung di ruang Kartika Lantai 1, Gedung Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/8/2021) sejak pukul 10.15 Wit.
Dipimpin Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.
Sidang penyelesaian sengketa Informasi (PSI) KIP Maluku ini kembali mempertemukan Pemohon atas nama Aziz Fidmatan dengan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku selaku Badan Publik yang dikuasakan kepada Sekretaris Dinas Husein, S.Pd.
Pada tahapan sidang, Ketua dan 2 Anggota Majelis menggali informasi terkait 2 alat bukti surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual kepada Aziz Fidmatan selaku pemohon.
Sejumlah fakta menarik terungkap dalam tahapan tersebut. Salah satunya, menurut penuturan pemohon, dirinya datang ke Ambon bersama Akib Hanubun selaku ketua panitian pembangungan di minggu ke empat Oktober 2008 untuk melakukan penandatangan surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual antara pihak panitia dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.
Salah satu bukti yang dibeberkan pemohon memperkuat penandatanganan surat perjanjian dilakukan Oktober 2008 yaitu adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No : 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.
Fakta lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 yaitu Syukur Moni.
Hal itu diperkuat salinan putusan pengadilan PN Ambon atas kasus ini sebagaimana pernyataan saksi Hamid S. bahwa PPK atas proyek pembangunan SMA Tayando Tual adalah Syukur Moni.
Majelis sidang selanjutnya, menggali surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada 27 Juni 2008. (KTA)


























