Eks Napi Koruptor Bakal Beberkan Rekayasa Jaksa Crisman Sahetapy

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Menghadapi sidang Komisi Informasi Publik (KIP) hari ini di pengadilan khusus PN Ambon, mantan napi korupsi SMAN Tayando Kota Tual Azis Fidmatan, mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti. Menurutnya sidang KIP merupakan pintu masuk menuntut ganti rugi bahkan memenjarakan pihak-pihak tertentu.

“Oiya, pintu masuk pa, kalau terbukti di sidang KIP jaksa beta akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Walikota Tual beta gugat  kerugian satu triliun pa,” ucap Azis Fidmatan di balik telepon seluler, Kamis kemarin.

Bukti-bukti hukum yang disiapkan antara lain yang menyebutkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Nomor : 03 /PPPM.SMA/USB/2008  tertanggal: 27 Juni 2008

Dasarnya, kata dia, karena adanya Pedoman Pelaksanaan Block Grant Sekolah Menengah Atas 2008. Kemudian Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) / MoU merupakan  landasan yuridis para pihak dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual T.A. 2008.

Sementara badan publik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku adalah  Pihak  yang mengeluarkan Surat  Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) berdasarkan permohonan  sengketa Informasi Publik  tanggal  11 Februari 2021, terdapat  2 (dua) Dokumen di Bulan Juni 2008 dan Oktober 2008.

“Fakta hukumnya, pihak Kejaksaan Negeri Tual menyita dan menggunakan SP2D Juni 2008                       yang  tidak pernah diperlihatkan aslinya sebagai alat bukti di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon Tahun 2016,” katanya.

Menurutnya, bukti hukum kalau Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian penggunaan dana blok Grant dimaksud adalah Kop Surat Perjanjian  tanpa lambang Pemerintah Provinsi Maluku dan nomenklatur  tidak  sesuai  ketentuan perundangan. Yakni Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor :  03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku tanggal 12 November 2007. Kemudian Peraturan Gubernur Maluku Nomor :  241 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Azis menyatakan bukti-bukti tersebut baru sebagian kecil dari seluruh bukti yang ada. Dan persidangan KIP yang menghadirkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai termohon pertama, Pemkot Tual Cq Walikota Adam Rahayaan sebagai termohon kedua itu menurutnya akan berlangsung menarik. “Bagaimana seng menarik, ini barang tinggal pengakuan saja ya atau tidak mereka punya bukti di persidangan,” ujar Azis.

Sebelumnya agenda sidang KIP berikutnya tidak ada informasi dari panitera kapan digelar. Dengan persidangan hari ini Azis menyatakan dia akan membuktikan kalau Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak pernah mengeluarkan MoU bulan Juni untuk pembangunan SMAN Tayando Tam Kota Tual. Meski begitu JPU Crisman Sahetapy menggunakan MoU itu di persidangan yang menyeretnya menjadi terpidana korupsi 4 tahun penjara.

Azis menyatakan akan membuktikan kalau MoU Juni 2008 tidak pernah ada. Dibuktikan melalui bukti-bukti terkait yang ada.

Dia menjelaskan pada sidang perdana lalu, saksi Husein dari Dinas tersebut mengaku tidak tahu menahu soal bukti MoU 15 Oktober 2008 yang dikeluarkan Kasubdin Dikmenti Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Andre Jamlay. Sementara MoU bulan Juni 2008 saksi juga tidak tahu keberadaan bukti tersebut.

“Kalau Dinas tidak bisa serahkan MoU Juni punya, patut diduga disembunyikan. Tapi oleh siapa?” ujarnya.

Diduga ini hanya rekayasa jaksa penyidik maupun JPU, diaminkan oleh majelis hakim. Dan hal itu adalah pidana sesuai ketentuan pasal 51 s/d pasal 55 UU No14 tahun 2008 tentang KIP.

Menurutnya jika di persidangan terbukti MoU Juni 2008 tidak pernah ada berarti patut diduga, JPU Crisman Sahetapy dan dua jaksa penyidik telah merekayasa bukti surat.  “Dan itu pidana pak. Pemalsuan surat, hukumannya penjara 4 tahun,” ujarnya. (KTA)

Komentar

Loading...