KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Perkara dugaan korupsi Speedboat Dinas Perhubungan Kabupaten MBD siap bergulir ke Pengadilan Tipikor Ambon. Untuk itu Oddie Orno Cs yang sebelumnya menjalani tahap II di Kejati Maluku ditahan untuk 20 hari kedepan, tapi tahanan kota.
Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan berdasarkan informasi dari JPU, bahwa benar telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara pengadaan speedBoat di MBD. Tersangka 3 orang yakni atas nama Desianus (Oddie) Orno, Rego Kontul dan Margaretha Simatauw.
“Ketiga terdakwa dilakukan penahanan untuk paling lama 20 hari. Dengan pertimbangan alasan subjektif dan alasan objektif, para terdakwa dikenakan tahanan kota,” jelas Wahyudi Kareba melalui WhatsApp diterima Kabar Timur, Selasa (17/8).
Ketiga terdakwa sebelumnya “ditahapduakan” dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada JPU Kejati Maluku. Dalam proses tahap dua tersebut juga diserahkan barang bukti 16 mesin tempel kapasitas 40 PK dari penyidik.
Perkara dugaan Korupsi pengadaan speedboat Dishub Kabupaten MBD pekan lalu dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut. Hasil audit BPK RI, menyebutkan besaran kerugian negara pada APBD Kabupaten MBD tahun 2015 dalam perkara ini mencapai Rp 1 miliar lebih.
Selain Oddie Orno, dua terdakwa lain yang bakal menghadapi meja hijau Pengadilan Tipikor Ambon adalah Margareth Simarauw yang merupakan Direktris CV Triputra Fajar yang mengerjakan proyek senilai Rp 1,5 miliar itu. Dan kedua, Rego Kontul yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dimaksud.
Dari catatan Kabar Timur, dalam perkara ini diduga terjadi manipulasi anggaran, seperti apa belum diketahui. Di lain sisi empat unit speed boat yang dikerjakan oleh kontraktor belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang disepakati.
Sementara dana pembuatan empat unit speedboat sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor, sejak pertengahan 2016. Ketika diklarifikasi oleh BPK dalam rangka audit investigatif mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat.
Tapi anehnya, dua dari empat unit speed boat datang dalam keadaan rusak. Tak hanya itu dua unit speedboat lainnya ikut rusak di pantai Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten MBD. (KTA)


























