KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (Persero) Cabang Ambon, Aditya Narendra menepis informasi adanya oknum pegawai PT Angkasa Pura yang terlibat dalam bisnis PCR Covid-19. “Soal pegawai kita manfaatkan hasil PCR untuk lahan bisnis, itu tidak benar,” kata Aditya kepada Kabar Timur, Minggu (15/8).
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan operasional bandar udara Pattimura Ambon, PT Angkasa Pura I (Persero) senantiasa mematuhi peraturan-peraturan dari pemerintah terkait Covid-19 yang bekerja sama dengan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon.
Dari kerjasama ini, personil PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan validasi atas dokumen kesehatan calon penumpang (hasil Tes RT PCR dan hasil Tes Antigen). Validasi atas dokumen Kesehatan tersebut dilaksanakan oleh KKP Kelas II Ambon bersama Satgas Covid-19.
“Itu berarti tidak ada pegawai kami yang menyatakan atau mewajibkan PCR harus berasal dari Siloam Hospital atau Prodia. Sebab yang memvalidasi setiap dokumen dilakukan oleh pihan KKP Kelas II Ambon,” terangnya.
Aditya mengaku, perihal laporan masyarakat ini, pihaknya sudah menjelaskannya ke anggota DPRD Maluku dalam rapat yang digelar 10 Agustus 2021 lalu. “Jadi kami perlu meluruskan berita ini. Sebab personil Angkasa Pura tidak tahu menahu soal validasi dokumen persyaratan pelaku perjalanan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, meraup keuntungan dengan memanfaatkan persyaratan Covid-19 bagi pelaku perjalanan, kembali terjadi di Bandar Udara (Bandara) Pattimura Ambon. Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat ke DPRD Maluku. Dimana, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan surat atau hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang dikeluarkan Siloam Hopital’s atau prodea.
Jika hasil PCR yang dibuat bukan dari Siloam Hospital’s atau Prodea, maka pelaku perjalanan yang hendak bepergian ke provinsi lain, tidak diijinkan mengikuti penerbangan. “Ini informasi yang saya dapat dari masyarakat. Ketika mereka tunjukan hasil PCR dari Dinas Kesehatan Maluku, surat mereka ditolak. Kata oknum pegawai Angkasa Pura, harus PCR dari Siloam Hospital’s atau prodea. Kalau begini kenyataannya, berati Covid-19 dijadikan lahan bisnis,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra dihubungi Kabar Timur, Rabu (11/8).
Menurutnya, memang benar pemerintah telah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan antar provinsi. Selain surat vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki hasil PCR. Tapi, dari aturan yang diturunkan, pemerintah tidak menyebut lembaga ataupun instansi tertentu dalam kaitan dengan tes swab PCR tersebut.
“Saya sudah buka semua aturan baik dari Kemenkes, Kemenhub maupun Inpres, tidak ada menyebut menetapkan instansi ini atau itu yang harus lakukan swab tes PCR. Tapi kok oknum pegawai Angkasa Pura mengharuskan pelaku perjalanan menunjukan PCR dari Siloam atau Prodea. Ini kejahatan,” tegasnya.
Mestinya, kata Politisi PKS itu, dengan kondisi saat ini, rakyat yang sudah susah, jangan lagi tambah disulitkan dengan kebijakan-kebijakan sepihak seperti ini. Sebab, dengan kebijakan dari satu dua orang inilah, maka itu akan bias dan mengakibatkan rakyat semakin tidak percaya dengan covid-19. Rakyat akan menilai jika negara lagi berbisnis dari virus corona.
“Bayangkan saja, harga PCR itu Rp 1 juta lebih. Kalau sudah buat di Dinkes Maluku, lalu kemudian disuruh buat ulang di Siloam atau Prodea, apa itu tidak menyusahkan rakyat?,” tanya Rumra.
Dia mengaku, masalah ini telah dibahas bersama pihak Angkasa Pura Ambon. Jawaban dari Manager Angkasa Pura, pihaknya tidak membuat kebijakan tersebut. Jika itu ada, maka kesalahan ada pada oknum pegawai tertentu.
“Dan kami sudah minta supaya pihak Angkasa Pura mengungkapnya. Orang-orang yang terlibat didalamnya harus bertanggungjawab atas masalah ini. Jika terbukti, maka harus ada sanksi yang dapat memberikan efek jera,” pungkasnya. (KTY)


























