KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku menyodorkan sebanyak 940 nama warga binaan untuk mendapatkan remisi umum di 17 Agustus Tahun 2021 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan, pengajuan remisi biasa diusulkan menjelang hari besar keagamaan maupun hari nasional.
Khusus untuk Maluku, menjelang hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021 mendatang, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 940 nama untuk memperoleh remisi.
“Kami sudah mengusulkan ke Kemenkumham pusat. Yang diusulkan sebanyak 940 nama warga binaan,” kata Andi dihubungi wartawan, Selasa (10/8).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) remisi dari pusat biasanya turun pada H-3 sampai dengan H-1. Oleh karena itu, jumlah yang diusulkan sesuai rinciannya, bisa saja berubah. Hal ini mengingat ada warga binaan yang juga mendapatkan SK PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat) maupun asimilasi turun sebelum pelaksanaan remisi umum.
Ditanya soal jumlah keseluruhan warga binaan di Kemenkumham Maluku, Andi mengungkapkan, ada sebanyak 1195 orang warga binaan. Ini juga belum terhitung dengan 380 orang yang masih menjadi tahanan.
Namun, lanjut dia, yang disodorkan untuk mendapatkan remisi hanya 940 nama. Dari jumlah ini, 937 diantaranya diusulkan peroleh remisi umum sebagian dan tiga nama remisi langsung bebas.
Untuk rinciannya, remisi sebagian yaitu 1 bulan dengan jumlah usulan 191 warga binaan, 2 bulan dengan jumlah 155 warga binaan, 3 bulan dengan jumlah 312 warga, 4 bulan dengan jumlah 153 warga binaan, 5 bulan dengan jumlah 119 warga binaan dan 6 bulan dengan jumlah tujuh warga binaan.
“Jadi total remisi sebagian sebanyak 937 warga binaan. Sedangkan rincian remisi langsung besar diantaranya 1 bulan untuk dua warga binaan dan 3 bulan untuk satu warga binaan. Totalnya tiga warga binaan,” pungkasnya.
(KTY)


























