Pembunuh Rekan Sendiri Divonis 12 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Majelis hakim akhirnya memvonis Jefry Safry Leinussa (41) dengan pidana penjara 12 tahun. Pelaku pembunuhan terhadap korban Jhon, dilakukan dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya JPU Beatrix Temmar menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun. Namun dalam sidang kemarin, majelis hakim Lutfie Alzagladi memvonis yang bersangkutan 12 tahun penjara.
Terdakwa Jefry (24) nekat membunuh Jhon yang merupakan rekannya itu di sebuah kamar kos di Kawasan Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Januari 2021 lalu.
Ketika itu keduanya sedang menikmati minuman keras bersama dengan dua rekan mereka yang lain yaitu, saksi Frits dan saksi Topan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras).
Karena mabuk berat korban dibopong naik ke lantai dua kamar kos untuk beristirahat. Tapi tak disangka, korban memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga terluka.
Terdakwa Jefry kemudian turun ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya. Setelah itu terdakwa mengambil sebilah pisau dan kembali ke kamar kos korban dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada korban secara beruntun. Tindakan terdakwa mengkibatkan korban meninggal dunia.
“Korban mengalami luka tusuk di tubuh, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi,” kata JPU dalam dakwaannnya.
Perbuatan terdakwa menurut JPU melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP.
(KTA)
Komentar