Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Pembunuh Rekan Sendiri Divonis 12 Tahun

badge-check


					Pembunuh Rekan Sendiri Divonis 12 Tahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Majelis hakim akhirnya memvonis Jefry Safry Leinussa (41) dengan pidana penjara 12 tahun. Pelaku pembunuhan terhadap korban Jhon, dilakukan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya JPU Beatrix Temmar menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun. Namun dalam sidang kemarin, majelis hakim Lutfie Alzagladi memvonis yang bersangkutan 12 tahun penjara.

Terdakwa Jefry (24) nekat membunuh Jhon yang merupakan rekannya itu di sebuah kamar kos di Kawasan Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Januari 2021 lalu.

Ketika itu keduanya sedang menikmati minuman keras bersama dengan dua rekan mereka yang lain yaitu, saksi Frits dan saksi Topan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras).

Karena mabuk berat korban dibopong naik ke lantai dua kamar kos untuk beristirahat. Tapi tak disangka, korban memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga terluka.

Terdakwa Jefry kemudian turun ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya. Setelah itu terdakwa mengambil sebilah pisau dan kembali ke kamar kos korban dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada korban secara beruntun. Tindakan terdakwa mengkibatkan korban meninggal dunia.

“Korban mengalami luka tusuk di tubuh, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi,” kata JPU dalam dakwaannnya.

Perbuatan terdakwa menurut JPU melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP.

(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama