Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Gubernur Ganti Sekda, Pakar : Secara Hukum Itu Lumrah

badge-check


					Gubernur Ganti Sekda, Pakar : Secara Hukum Itu Lumrah Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Keputusan Gubernur Maluku, Murad Ismail, menganti sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang, dengan Sadli Le sebagai Plt, dinilai merupakan hal yang lumrah dalam praktik teknis kepemerintahan.

Demikian diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, kepada Kabar Timur, saat dihubungi melalui WhatsApp seluler, Selasa (27/7) kemarin.

Menurutnya, secara hukum, langkah yang diambil Gubernur Maluku bisa terbilang biasa saja dan tidak melanggar aturan. Sebab, apa yang dilakukan masih dalam aturan perundang-undangan.

“Jika terjadi kondisi faktual serta keadaan hukum tertentu seperti itu, sarana hukum yang mengaturnya adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan pasal Pasal 214, ” jelasnya.

“Pasal tersebut mengatur tentang, apabila Sekda Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri, maupun Peraturan Pemerintah RI nomor (3) Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,”tambahnya.

Dalam peraturan pemerintah itu, lanjut dia, juga mengatur lebih lanjut tentang keadaan dimana terjadi kekosongan sekretaris daerah, yang didasarkan pada alasan-alasan khusus.

“Semisal di poin a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil. Dengan demikian fenomena tersebut menjadi sesuatu yang generik sesuai kebutuhan, pada lapangan praktik administrasi pemerintahan,”terangnya.

Dikatakannya, yang menjadi pertanyaan yang paling substansial dan elementer adalah dapatkah Gubernur yang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maupun sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang sewaktu-waktu dapat melakukan penggantian Sekretaris Daerah.

Maka, untuk menjawab pertanyaan hipotesa tersebut, maka bisa merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, yang secara normatif mengatur hal dimaksud.

“Yaitu Pertama : Undang-Undang RI nomor 5 tentang 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan, sepanjang menyangkut ketentuan norma pasal 114 mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di Instansi Pemerintah Daerah, yang mengatur, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat Provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi,”paparnya.

Kemudian, lanjut Fahri, dari hasil itu, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memilih, tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madia untuk setiap satu lowongan jabatan, dan tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pembina Kepegawaian, serta pejabat pembina Kepegawaian mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku