Pemprov Serahkan Tujuh Ranperda ke DPRD

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno, menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021 ke DPRD Maluku, Kamis (22/7) kemarin.
Penyerahan tujuh Ranperda usulan Pemprov itu, diterima langsung oleh Wakil Ketua (Waket) DPRD Maluku Azis Sangkala, melalui Rapat Paripurna, yang dipimpinnya, di Ruang Paripurna Baileo Karang Panjang.
Penyerahan itu sendiri, dihadiri oleh Wakil Ketua lainnya, yakni Rasyad Effendi Latuconsina serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku dari empat komisi.
Gubernur Maluku Murad Ismail, juga terlihat mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediamannya di kawasan Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dalam sambutnya, Gubernur mengatakan, sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya berhak membuat kebijakan melalui pembangunan, hukum berupa peraturan daerah.
“Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan tersebut, Pemprov Maluku telah menyusun tujuh buah rancangan Perda tahun 2021,” katanya.
Gubernur menjelaskan, ketujuh Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ranperda ini, lanjut dia, sebagai wujud tanggungjawab Pemda untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku.
“Kemudian ada Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha,” jelasnya.
Lalu Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu. Perubahan atas ketiga perda tersebut, disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku.
Selanjutnya mengenai Ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa
Kemudian Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku. Ranperda ini sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Ranperda ketujuh, tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ranperda ini sebagai wujud implementasi atas instruksi presiden, agar setiap daerah membuat perda yang mengatur mengenai sistem penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya,” ujar Gubernur.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda, yang akan menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut.
(KTE)
Komentar