Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Eks BUMN Run-Way Bandara Pattimura Langgar UU Lingkungan

badge-check


Eks BUMN Run-Way Bandara  Pattimura Langgar UU Lingkungan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – PT Haka Aston, eks BUMN yang mengerjakan proyek runway Bandara Pattimura Ambon terancam denda miliaran rupiah. Akibat tak profesional menangani limbah hotmix runway tersebut, perusahaan itu bisa difinalti Rp 3 miliar.

“Pada pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan  pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah),” terang pengacara Akbar Salampessy kepada Kabar Timur di PN Ambon, Kamis kemarin.

Hal itu disampaikan Akbar terkait UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup jo Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Bahwa lahan milik klien kami seluas setengah hektar telah dipakai untuk produksi aspal hotmix telah menyisakan limbah pembuangan aspal di areal lokasi ex. Perusahaan BUMN PT. HAKA ASTON. Itu intinya,” tandas Akbar.

Sebelumnya, PT Haka Aston digugat perdata membayar denda Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri Ambon. Pekan depan, pimpinan perusahaan tersebut Faisal Tridaya dihadirkan secara virtual.

Menurut Akbar kliennya, Jeremias Salamahu dengan beberapa saudaranya mengklaim lahan yang dicemari aspal perusahaan itu mencapai setengah hektar lebih, 6532 meter persegi. Limbah aspal tersebut sudah mengeras dan tidak dapat dipakai kembali. Lahan itu kalaupun dipakai maka perlu biaya tambahan untuk menyewa alat berat guna mengeruk limbah aspal pada lokasi dimaksud.

Dan bila dilihat dari hukum lingkungan kasus ini kata dia merupakan kejahatan korporasi. Yang secara sengaja membiarkan sisa hasil produksi tanpa adanya pengelolaan khusus sejak awal perusahaan beroperasi.

Menurutnya, pengelolaan limbah yang kurang baik menyebabkan lingkungan kurang nyaman ditinggali. Termasuk untuk lahan pertanian karena merusak elemen-elemen tanah dengan bahan berbaya dan beracun (B3).

“Faktanya kami temukan lokasi bekas Perusahaan ada banyak drum-drum bekas yang ditimbun dan sisa limbahnya dibuang diatas lahan. Ini tak sesuai aturan” katanya.

Menurutnya, limbah aspal umumnya terbuat dari lumpur minyak / oil sludge yang selama ini menjadi momok industry pengaspalan dan, masuk kategori limbah B3 karena banyak mengandung logam berat.

Akbar Salampessy berpendapat, penegakan hukum lingkungan menentukan upaya hukum apa yang dapat dilakukan dalam penyelesaian suatu kasus lingkungan. Apakah penegakan hukum administrasi, penegakan hukum pidana dan atau upaya penegakan hukum perdata disertai ganti kerugian. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku