PPK Diduga Sembunyikan Faktur Pembelian Obat Covid-19

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengadaan obat Covid-19 jenis Avigan di RSUP dr. Johannes Leimena, tahun anggaran 2020, dr. Yan Aslian Noor, diduga menyembunyikan dua faktur pembelian obat tersebut.
Pasalnya, dalam tanda tangan pada dua faktur pembelian itu, terdapat cap bertuliskan no return (tidak kembali) dari Kimia Farma Ambon. Yang artinya, obat Covid-19 jenis Avigan yang dibeli itu beberapa bulan kedepannya sudah expired (kadaluarsa).
Demikian diungkapkan salah satu sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang enggan namanya dikorankan kepada wartawan, di Ambon, Selasa 7 Juli 2021.
Menurut dia, ternyata ada ada dua kali pengadaan obat Covid-19 pada RSUP Leimena di tahun 2020, yang diduga disembunyikan Pejabat Pembuat Komitmen dr. Yan Aslian Noor.
Atas dugaan kasus tersebut, tim Penyelidik Kejati Maluku, diketahui telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat Covid-19 di RSUP dr. Johannes Leimena tahun anggaran 2020 lalu itu.
Bahkan, dia membeberkan, sejumlah bukti yang disita Jaksa Penyelidik itu diantaranya fisik obat Covid-19 jenis Avigan, yang dibeli dari Kimia Farma Ambon.
Mirisnya, ada lagi dua faktur pembelian obat Covid-19 jenis Avigan yang selama ini disembunyikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dr. Yan Aslian Noor.
"Ternyata ada dua kali pengadaan obat Covid-19, pada RSUP Leimena di tahun 2020, yang dibeli PPK dari Kimia Farma Ambon. Dua faktur pembelian obat ini sudah disita oleh penyelidik," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, ia mengaku, terungkap bahwa dua faktur pembelian obat Covid-19 jenis Avigan ini sengaja disembunyikan oleh PPK dr. Yan Aslian Noor, lantaran dalam tanda tangan pada dua faktur pembelian itu terdapat cap bertuliskan no return dari Kimia Farma.
"Diberikan cap bertuliskan no return, karena obat yang dibeli itu enam bulan kedepan sudah expired (kadaluarsa). Dan hal ini melanggar Permenkes Nomor 72 tahun 2016, bahwa obat harus berada di rumah sakit, kurang dua tahun dari masa berlaku,"jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengadaan pertama obat Covid-19 jenis Avigan pada RSUP Leimena, dilakukan pada awal tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp 150 juta. Sementara kedua kalinya dilakukan pada Oktober 2020, juga dengan harga sama.
"Jadi totalnya ada sekitar Rp 300 juta lebih, yang dikeluarkan RSUP Leimena untuk dua kali pembelian obat ini. Namun karena obat yang dibeli ini enam bulan lagi sudah kadaluarsa, sehingga tidak dibayar full, hanya sekitar Rp 50 juta saja," paparnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi via selulernya mengaku, tidak mengetahuinya. Sebab, hal tersebut merupakan rahasia penyelidikan.
"Saya tidak tahu soal itu, dan kalau tahu juga tidak bisa saya sampaikan. Yang pasti kasus ini masih dalam proses klarifikasi oleh penyelidik terhadap pihak-pihak terkait di RSUP Leimena," ujarnya.
Dia menambahkan, tujuan klarifikasi tersebut untuk pengumpulan bahan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan, untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan.
"Teman-teman pers ikuti saja perkembangan laporan ini yang masih dalam pengumpulan keterangan. Nanti kalau ada perkembangan, pasti akan saya sampaikan ke teman-teman pers," tutupnya. (KTE)
Komentar