KABARTIMURNEWS.COM,MALRA, – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, mulai Selasa malam, memberlakukan operasi yustisi untuk membubarkan kerumunan warga dalam rangka mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di daerah tersebut.
“Malam ini, Selasa (6/7), mulai pukul 20.00 WIT dilaksanakan operasi yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malra (Maluku Tenggara) dan didukung oleh Polres Tual dan Kodim 1503/Malra,” kata Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dalam pernyataan pers kepada ANTARA di Langgur, Selasa malam.
Ia menjelaskan operasi yustisi tersebut bagian dari upaya pemerintah daerah setempat memutus transmisi penularan COVID-19, sekaligus persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah setempat. Optimalisasi penerapan PPKM Mikro dan operasi yustisi secara berkesinambungan akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pemkab Maluku Tenggara didukung Kodim 1503 dan Polres Tual.
Meski berdasarkan data Satgas COVID-19 Maluku di Maluku Tenggara hingga saat ini baru terdeteksi tiga kasus COVID-19, Thaher mengatakan upaya pembatasan perlu dilakukan untuk mencegah transmisi penularan virus corona dari pergerakan warga di daerah dengan kasus tinggi, seperti Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kepada seluruh masyarakat Malra untuk tetap berhati-hati, tetap menerapkan protokol kesehatan atau 5M karena pemerintah pusat telah menetapkan Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru kategori darurat atau level 4 penyebaran COVID-19,” katanya.
Dalam arahannya, Bupati Malra M. Thaher Hanubun meminta jajaran di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun camat untuk melaksanakan beberapa hal, yakni Dinas Kesehatan meningkatkan 3T (Testing, Tracking, dan Treatment), serta menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan dan penanganan pasien COVID-19.



























