Pastikan Usut Mantan Bos Kalwedo, Kejati-BPKP Diapresiasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dugaan keterlibatan mantan bos di skandal korupsi PT Kalwedo Kabupaten MBD cukup terang. Benarkah?

Pegiat anti korupsi mengapresiasi langkah Kejati dan BPKP Provinsi Maluku yang telah sepakat menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Kalwedo yang diduga kuat melibatkan mantan Dirut BUMD itu, Thomas Oyang Noach. Noach memang pantas diduga terlibat, berdasarkan bukti valid yang disampaikan

“Kami tentu harus menyampaikan apresiasi kepada kedua lembaga ini. Koordinasi yang telah terbangun baik moga terus lanjut sampai diketahui siapa yang harus bertanggungjawab,” kata Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Kamis (1/7).

Menurutnya, data yang disampaikan kuasa hukum Lucas Tapilouw, cukup terang benderang mengindikasikan dugaan keterlibatan “Oyang”  Noach di skandal korupsi yang menerpa PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Data dimaksud berupa aliran dana mencurigakan masuk ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu ketika Noach mejabat sebagai Dirut perusahaan milik daerah itu.

Dan semua data tersebut dilampirkan dalam laporan kuasa hukum Lucas Tapilouw. “Di BPKP maupun BPK RI data berdasarkan asumsi, tidak dipake. Yang mereka pake itu data riil, nilainya berapa, berdasarkan bukti surat apa, untuk siapa dan dari siapa, tahun berapa,” ulas Talabessy.

Dengan data valid seperti itu, bukan hanya membuat pihak-pihak yang berwenang menjadi lebih mudah bekerja, kasusnya juga bisa  dipastikan tuntas dalam waktu relatif singkat. Namun begitu, dia berharap Kejati maupun BPKP Provinsi Maluku-Malut tetap profesional dan proporsional.

“Itu penting, supaya siapa yang harus bertanggungjawab dapat dipastikan. Terutama pihak Kejati tidak boleh bekerja hanya berdasarkan laporan, dan arahan pihak-pihak lain. Independen lah dalam penegakkan hukum,” jelasnya

Faktanya laporan Yustin Tuny kuasa hukum Lucas Tapilouw yang dilaporkan oleh oknum tertentu itu, berisi informasi yang valid. Berupa bukti-bukti surat yang menunjukkan adanya dugaan penyelewengan anggaran di PT Kalwedo.

Bukti surat itu diserahkan oleh Yustin ke Kejati Maluku. Menyusul penyampaian laporan ke BPKP untuk memohon audit yang lebih dalam terkait laporan pertanggungjawaban keuangan PT Kalwedo tahun 2012-2015 kala Thomas Benyamin “Oyang” Noach menjabat Dirut perusahaan milik Pemkab MBD itu.

Sebelumnya, auditor bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku-Malut, Kilat memastikan, laporan Yustin Tuny akan ditindaklanjuti pihaknya.”O iya pasti, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kilat, salah satu auditor BPKP Provinsi Maluku kepada Kabar Timur ditemui di kantornya Rabu (30/6) lalu.

Apalagi ekspos data kasus ini telah dilakukan bersama pihak Kejati Maluku. Hasilnya disepakati laporan Yustin Tuny soal dugaan korupsi tahun 2012-2016 di PT Kalwedo akan ditindaklanjuti.

“Istilahnya akan ditelaah kasusnya itu,” katanya.

Hanya saja jelas, dia, telaah belum bisa dilakukan dalam waktu dekat pasalnya kantor BPKP Provinsi Maluku-Malut sedang menerapkan “ lock down” dan banyak pegawai bekerja di rumah mereka masing-masing. (KTA)

Komentar

Loading...