Soal tak Periksa Mantan Bos PT Kalwedo
Kejati Maluku Bisa Diduga “Masuk Angin”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Entah sudah membaca laporan Yustin Tuny kuasa hukum Plt Dirut PT Kawedo Lucas Tapilouw atau belum, faktanya Kejati Maluku memberi sinyal bagi pemanggilan Thomas “Oyang” Noach terkait skandal di BUMD milik Pemkab MBD itu.
Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan institusinya tetap menyikapi kasus ini sebagaimana pesan sang pimpinan. “Kita lihat perkembangan penyelidikan kasus ini lah nanti seperti apa yang bapak (Kajati) bilang kemarin,” ucap Wahyudi kepada Kabar Timur, Selasa (29/6) di kantornya.
Perihal.laporan Yustin Tuny berisi data lengkap dugaan kebocoran anggaran di masa kepemimpinan Noach dapat dibilang lengkap. Selain valid, data-data tersebut jelas ada aliran dana mengalir ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu selama tahun 2012-2015 ketika Oyang Noach menjabat dan belum menjadi bupati berjuluk bumi Kalwedo itu.
Sebut saja Yance Dahaklory dan Christina Katipana yang merupakan staf Noach, jelas aliran dana mencurigakan. Dana penyertaan modal dari Pemkab MBD tak seharusnya singgah di rekening pribadi siapapun kalau itu uang milik negara.
Berdasarkan laporan Yustin yang disampaikan ke bagian PTSP Kejati Maluku, tercatat kucuran dana tersebut tahun 2012 ke PT Kalwedo sempat “mampir” di rekening pribadi nomor 0511001066 pada Bank Maluku senilai Rp 2.500.000.000,- atas nama Jantce Dahaklory, bukannya rekening PT Kalwedo. Hal yang sama di tahun 2013, duit dengan jumlah yang lebih besar juga singgah di rekening pribadi Christina Katipana nomor 0511001165, tertanggal 21 Maret tahun 2013.
Bahwa benar ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat Noach sebagai Dirut PT Kalwedo sejak tahun 2012-2015. Namun menurut Yustin Tuny Laporan dimaksud tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali.
“Sekalipun telah diaudit konsultan independen, tapi hasil audit menurut beta dangkal, seng bisa dipake untuk memetakan persoalan keuangan yang terjadi seperti apa,” terang Yustin kepada Kabar Timur, terpisah di kantornya.
Karena itu keliru, kalau Kejati Maluku hanya bersandar pada hasil audit konsultan keuangan independen. “Faktanya, ada aliran dana ke rekening-rekening pribadi koh, itu apa dan untuk siapa, itu yang musti Kejati ungkap,” tandasnya.
Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku Minggus Talabessy, dimintai komentarnya kemarin, kembali menuding Kejati Maluku diduga “masuk angin”. “Bagaimana tidak masuk angin, kalau Kejati hanya bersandar pada satu sumber data saja? Mestinya data si Yustin itu juga dipake dong, orang sudah sampaikan resmi masa tidak dipake?” kata Talabessy.
Menurutnya untuk membuka kebenaran materil atas sebuah kasus, Kejaksaan patut membuka ruang untuk dihadirkannya data pembanding lain. Jika tidak dilakukan, publik akan menduga ada yang tidak beres di tubuh Kejati Maluku terkait proses hukum kasus ini.
“Hasil audit BPK atau BPKP saja bisa keliru, apalagi hanya audit konsultan independen?,” ujarnya.
Ditambahkan Talabessy, kantor konsultan independen biasanya dipakai untuk mengaudit keuangan perusahaan swasta. Sedangkan PT Kalwedo, dana operasionalnya bersumber pada dana milik daerah maupun keuangan pemerintah pusat. “Jadi sangat, sangat tidak relevan dipakai untuk perusahaan daerah macam PT Kalwedo itu,” pungkasnya. (KTA)
Komentar