Desak Kampus Pecat Oknum Dosen Pelaku Penganiayaan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dosen berjiwa preman seperti ini jangan dibiarkan terus berada di kampus.

Ketua Bidang Advokasi Ina Mollucas Watch (IMW) Maluku, Hijrah, mendesak Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof Dr M.J.Sapteno untuk memecat salah satu oknum dosen bernama Olivia Rumlus.

Permintaan ini menyusul adanya tindakan semena-mena yang dilakukan oknum dosen yang bersangkutan terhadap salah satu mahasiswa Unpatti Ambon.

“Kami mintakan ke pihak kampus untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap Olivia Rumlus. Bila perlu dipecat. Sebab, dosen berjiwa preman seperti ini jangan dibiarkan terus berada di kampus,” kata Hijrah kepada Kabar Timur, Selasa (29/6).

Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan oleh korban dan orang tua korban ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin malam (28/6), dengan nomor laporan LP/B/307/VI/2021/SPKT.

Ke Polresta, korban turut didampingi IMW dan YLBH Insan Cita Maluku. Sebab, IMW sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi perempuan, merasa perlu mendampingi korban agar mendapatkan kepastian hukum.

“Harus diberikan sanksi tegas, karena bagaimanapun juga, kampus tidak boleh menoleransi tindakan kekerasan,” tegasnya.

Dia menyatakan, sebagai dosen, Olivia Rumlus haruslah berperilaku secara objektif, mengedepankan rasionalitas dan menjadi rujukan sebagai insan akademis, bukan seorang kriminalisasi.

“Kelakuannya itu sangat tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang pendidik dan merusak citra lembaga pendidikan,” sebutnya.

Dia mengaku, terkait ini juga, pihaknya akan menyurati ke Kemendikbud. Ini perlu sehingga ada evaluasi dan bila perlu dilakukan pemecatan kepada dosen yang mengajar di program studi sosiologi Fisip Unpatti itu.

“Kemudian untuk pihak kepolisian, kami harapkan agar para pelaku penyekapan dan penganiayaan segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sekadar tahu, Olivia Rumlus bersama anaknya Andre dan beberapa kerabatnya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Andi W Rahawarin. Selain penganiayaan, korban juga disekap selama semalam di salah satu rumah di kawasan Desa Passo, Baguala, Kota Ambon.

Peristiwa itu terjadi pada 25 hingga 26 Juni 2021 pekan kemarin. Orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan semena-mena, kemudian melapor ke Polsek Baguala. Tapi karena tidak direspon dengan baik, korban akhirnya melanjutkan laporan ini ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. (KTY)

Komentar

Loading...