Pengacara Sebut Kapolsek Salahutu Tak Paham Hukum

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pengacara muda, Muhammad Gurium menyesalkan tindakan Polsek Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tidak mengijinkan kuasa hukum membesuk  kliennya di ruang tahanan Polsek setempat.

“Kuasa hukum besuk klien telah diatur KUHAP Pasal 69 dan Pasal 70 Ayat. Tapi jika kemudian kehadiran kami dicegat anggota polisi, anggota Kapolsek tak paham hukum acara pidana,” kata Gurium kepada Kabar Timur.

Menurutnya, klien mereka Frans Maspaitela ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/34/VI/2021/Maluku/Resta Ambon/Sek Salahutu tertanggal 08 Juni 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/32/VI/2021/Reskrim.

Sebagai kuasa hukum, tentu menjadi kewajiban untuk mengetahui kondisi kesehatan klien. Apalagi, klien baru saja selesai menjalani operasi mata di Jakarta dengan diagnosa Dokter Aphakia pasca Katarak Komplikata.

Sayang, dia bersama dua rekannya Jhon Michaele Berhitu dan Muhamad Siloinjana, di cegat dan dilarang atau tidak diijinkan oleh oknum polisi yang berjaga saat itu.

“Padahal kami sudah menyampaikan dengan baik, bahwa kami adalah kuasa hukum dari klien kami yang ditahan, tapi oknum polisi tersebut tetap melarang kami dengan dalil bahwa ini adalah perintah penyidik dan minta ijin dulu pada Kapolsek,” jelasnya.

Atas ketidak profesional ini, dia meminta kepada Kapolres segera copot Kapolsek Saluhutu. Sebab ini juga bagian daripada kelalaian pimpinan. “Laporannya sudah selesai. Akan segera kami laporkan. Hal ini kami lakukan demi menjaga eksistensi polri sebagai mitra tunggal masyarakat yang sifatnya melindungi dan mengayomi,” tegas dia.

Kuasa hukum lainnya, Jhon M Berhitu mengatakan, selaku kuasa hukum (Advokat)  hak-hak mereka  sebagaimana telah diatur didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah dilanggar.

Dia juga menjelaskan, terhadap pernyataan yang disampaikan tersebut,  Advokat/Kuasa Hukum sesuai ketentuan Pasal 69 KUHAP,  berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

“Dan dalam Ketentuan pasal 70 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “ Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta Kapolda Maluku untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja anggota  kepolisian pada Polsek Salahutu yang tidak memahami hukum acara pidana, karena jelas sangat merugikan Hak serta kepentingan klien kami dan kami sebagai kuasa hukum. (KTY)

Komentar

Loading...