Miliki Narkoba Sintetis Dua Terdakwa Dituntut 7 Tahun

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, - Taif Aminollah Tawainela alias Taif dan M. Sahrul Ramdani Ohorella dituntut penjara tujuh tahun enam bulan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/6) lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis sintetis.
Dalam amar tuntutannya JPU Ester Wattimury menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara 7,6 tahun dan denda Rp.800 juta subsidair tiga bulan penjara,”ucap Ester saat membacakan tuntutannya.
Dalam dakwannya Ester menjelaskan, tindak pidana ini terjadi Senin 1 Maret 2021, sekitar pukul 12.30 WIT. Setelah petugas BNN Maluku mendapat informasi dari informan adanya paketan narkotika sintetis dikirim melalui jalur JNE Ekspres.
Dari informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan di sekitar kantor jasa pengiriman barang tersebut. Tidak lama kemudian, petugas melihat terdakwa Taif Aminollah dan Sahrul mengendarai sepeda motor datang dengan tujuan untuk mengambil paket tersebut.
Karena sudah diketahui ciri-ciri terdakwa, petugas langsung menciduk kedua terdakwa dan dibawa ke kantor BNN Maluku.
Di kantor BNNP, petugas menyuruh terdakwa untuk membuka paket itu dan ditemukan sebanyak satu paket narkoba sintetis tersebut.
Setelah melihat paketan, benar ternyata berisi barang tersebut. Tak tunggu lama petugas BNN langsung mengamankan kedua terdakwa untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Diketahui terdakwa Taif ditangkap di tempat yang sama dengan terdakwa Sahrul, di kantor J&T.
JPU membacakan amar tuntutan kedua terdakwa di depan majelis hakim yang dipimpin Orpa Martina. Menurut JPU yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penberantas menyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum. (KTA)
Komentar