KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kasus dugaan korupsi anggaran operasional Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Maluku tahun 2018 kini masuk tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk beberapa staf biro tersebut. “Pada pokoknya ini masih dalam penyelidikan,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba ditemui di ruang kerjanya Rabu (23/6).
Menurut Wahyudi dari informasi internal Kejati pemanggilan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak. Pihak mana saja itu, Wahyudi enggan menyebutkan. Informasi yang dihimpun Kabar Timur pihak-pihak yang dipanggil oleh jaksa penyelidikan Inteljen Kejati yakni sejumlah pimpinan media massa yang dianggap mengetahui kasus dana operasional tersebut. “Surat panggilan sudah dilayangkan,” kata sumber Kejati Maluku.
Sumber mengaku salah satu staf biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Maluku yang juga bendahara biro yang akrab disapa Alimin telah dimintai keterangan. Yang bersangkutan disebut-sebut cukup mengetahui kasus ini, termasuk soal aliran dana bernilai miliaran rupiah itu.
Ditanya soal pokok masalah di kasus ini dari informasi yang dihimpun menyebutkan kalau sejumlah media tidak dibayar sesuai perjanjian setelah berita-berita kegiatan Pemprov Maluku telah ditayangkan.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan tim jaksa disebut-sebut telah melihat adanya indikasi penyelewengan anggaran oleh pihak-pihak tertentu. (KTA)



























