Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Manfaatkan SPBE Guna Hasilkan Pelayanan Berkualitas

badge-check


Manfaatkan SPBE Guna Hasilkan Pelayanan Berkualitas Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah.

Di Maluku, penerapan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, serta menjadikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Assisten Adminstrasi Umum Setda Maluku H. Saimima, di Kantor Gubernur, Selasa (15/6) kemarin mengatakan, sosialisasi SPBE perlu diperhatikan dan dicermati secara baik dan benar.

“Karena dengan sosialisasi tersebut, indeks SPBE pada Pemerintah Provinsi Maluku, sangat diharapkan bisa terus mengalami peningkatan,” kata Saimima.

Menurutnya, SPBE yang telah disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku itu, bertujuan agar untuk menyatukan persepsi pemahaman, di Pemerintah Provinsi Maluku.

Hal ini juga, sekaligus untuk membuat komitmen bersama seluruh pimpinan OPD, agar bisa menerapkan penyelenggaraan serta meningkatkan kualitas SPBE, di pemerintah daerah.

“Semua pihak terkait diharapkan menyerap setiap materi dan penjelasan mengenai ini. Selalu mengingat bahwa kegiatan itu dirancang untuk dapat memperkuat pemahaman tentang penyelenggaraan SPBE secara konseptual, sistematis dan logis,” ujar Saimima.

Lebih lanjut, dia mengaku, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi  dewasa ini, telah memberikan kontribusi signifikan, terhadap tuntutan pelayanan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

“Makanya atas dasar ini, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Yaitu, penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020, dinyatakan pemantauan SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Evaluasi SPBE, dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri/dokumen/interview, dan dapat dilanjutkan dengan penilaian visitasi.

“Penilaian mandiri dilaksanakan oleh Tim Asesor Internal, dan hasil penilaian mandiri disampaikan kepada Menteri PAN-RB. Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE disampaikan menteri kepada instansi pusat dan pemerintah daerah,” tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Proyek Maluku Integrated Port, Oratmangun Ingatkan Bahaya Dominasi Logika Pendana Asing

12 Maret 2026 - 17:03 WIT

Maluku Angkat 47 Agenda Wisata 2026 Untuk Tarik Minat Wisatawan

6 Maret 2026 - 15:31 WIT

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

Lerai Bentrok di Tual, Kapolres Terkena Anak Panah & Jalani Operasi

25 Februari 2026 - 22:34 WIT

Maluku-Jepang Jajaki Kerja Sama Sektor Perikanan Hingga Migas

25 Februari 2026 - 22:25 WIT

Trending di Maluku