Manfaatkan SPBE Guna Hasilkan Pelayanan Berkualitas
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah.
Di Maluku, penerapan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, serta menjadikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Assisten Adminstrasi Umum Setda Maluku H. Saimima, di Kantor Gubernur, Selasa (15/6) kemarin mengatakan, sosialisasi SPBE perlu diperhatikan dan dicermati secara baik dan benar.
“Karena dengan sosialisasi tersebut, indeks SPBE pada Pemerintah Provinsi Maluku, sangat diharapkan bisa terus mengalami peningkatan,” kata Saimima.
Menurutnya, SPBE yang telah disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku itu, bertujuan agar untuk menyatukan persepsi pemahaman, di Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal ini juga, sekaligus untuk membuat komitmen bersama seluruh pimpinan OPD, agar bisa menerapkan penyelenggaraan serta meningkatkan kualitas SPBE, di pemerintah daerah.
“Semua pihak terkait diharapkan menyerap setiap materi dan penjelasan mengenai ini. Selalu mengingat bahwa kegiatan itu dirancang untuk dapat memperkuat pemahaman tentang penyelenggaraan SPBE secara konseptual, sistematis dan logis,” ujar Saimima.
Lebih lanjut, dia mengaku, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dewasa ini, telah memberikan kontribusi signifikan, terhadap tuntutan pelayanan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Makanya atas dasar ini, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Yaitu, penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020, dinyatakan pemantauan SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Evaluasi SPBE, dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri/dokumen/interview, dan dapat dilanjutkan dengan penilaian visitasi.
“Penilaian mandiri dilaksanakan oleh Tim Asesor Internal, dan hasil penilaian mandiri disampaikan kepada Menteri PAN-RB. Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE disampaikan menteri kepada instansi pusat dan pemerintah daerah,” tutupnya. (KTE)
Komentar