KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Yang menjadi persoalan adalah belum diketahui siapa pemenang tendernya.
Tender proyek perencanaan pembangunan lanjutan Asrama Haji Waiheru pihak PT. Genta Prima Pertiwi KSO dan CV. Kinami masih memberikan waktu kepada Pokja LPSE Kanwil Kemenag RI Maluku, sebelum diproses hukum, pidana maupun perdata.
Syaiful Tutupoho mewakili kedua perusahaan menjelaskan pihaknya masih menunggu penjelasan dari Pokja maupun PPK proyek perencanaan tersebut.
“Tapi kita masih kasih toleransi untuk Pokja maupun PPK, agar mereka transparan. Itu saja yang kita minta sebetulnya,” kata Tutupoho kepada Kabar Timur, Rabu (9/6).
Diakuinya, yang menjadi kejanggalan dan perlu dijawab oleh Pokja maupun PPK adalah soal nama pemenang tender yang tidak dimunculkan dari hasil evaluasi tahap awal tender proyek tersebut. “Siapa pemenang itu tidak muncul, padahal evaluasi tahap awal harusnya sudah ada,” tandasnya.
Menurut Tutupoho jika nama pemenang tidak dimunculkan pada tahap awal evaluasi, itu memberi indikasi kuat adanya kongkalingkong. “Sehingga wajar kalau katong berasumsi atau khawatir tender ini sudah diatur-atur oleh Pokja atau PPK untuk memenangkan perusahaan lain,” katanya.
Sementara itu Ketua DPD Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku Nathan Markus mengaku pihaknya hanya meminta transparansi Pokja maupun PPK terkait tender proyek perencanaan ini. “Transparan dalam arti jujur dalam tender ini. Sebab ini menyangkut uang negara. Tidak boleh ada rekayasa, manipulasi dan KKN,” katanya.
PPK proyek perencanaan tersebut Haji Yamin dihubungi belum berhasil, telepon selulernya dialihkan. Namun informasi yang diperoleh dari sumber Pokja menyebutkan, hasil tender sebelummya akan kembali dievaluasi.
“Tapi hasil evaluasinya seperti apa belum tau,” kata sumber.
Dengan begitu, evaluasi yang telah dilakukan oleh Pokja terkait tender ini sudah tiga kali.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil evaluasi pokja tahap pertama, sudah ada Berita Acara Hasil Pemenang (BAHP) atas nama perusahaan PT. Genta Prima Pertiwi KSO dan CV. Kinami dengan skor akhir 76,87 namun BAHP dari pokja ini dibatalkan sepihak, tanpa alasan jelas.
Padahal dalam evaluasi pokja sebelumnya muncul 3 perusahaan yang lolos evaluasi teknis yaitu PT. Genta Prima Pertiwi KSO CV. Kinami dgn nilai teknis 71,84, PT. Arci Pratama Konsultan dengan nilai teknis 71,17, dan PT. PARAHYANGAN PUTRA CEMERLANG dgn nilai teknis 70,14.
Kemudian dilakukan evaluasi ulang juga tanpa alasan jelas dan parahnya lagi nama PT. Arci Pratama Konsultan dibatalkan. Kemudian dimunculkan 2 perusahaan lain yang pada evaluasi pertama tidak lolos sekor teknis yaitu PT. Tatas Specta dan PT. Nusantara Citra Konsultan.
Padahal berdasarkan Bhp Pokja tahap awal, pemenang adalah PT. Genta Prima Pertiwi, CV. Kinami dengan skor akhir 76,87 dan PT. Parahayangan Putra Cemerlang (76,14). serta PT. ArcibPratama Konsultan (75,16).
Kemudian BAHP pokja dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang.
Kemudian dalam tahapan evaluasi ulang sampai 7 Juni 2021 lalu juga belum muncul siapa pemenangnya. Tapi jadwal masa sanggah dan klarifikasi negosiasi sudah berakhir dan sekarang masuk pada tahap penandatanganan SPPBJ.
Sementara penjelasan Pokja UKPBJ Kanwil Agama Maluku, terkait dengan hasil evaluasi ulang dokumen teknis dari ke 4 perusahaan (PT. Parahyangan Putra Cemerlang, PT. Genta Prima Pertiwi, PT. Nusantara Citra Konsutan dan PT. Tatas Spektra) belum juga disampaikan hingga kini.
Padahal berdasarkan hasil evaluasi pokja tahap pertama sudah ada Berita Acara Hasil Pemenang (BAHP) atas nama perusahaan PT. Genta Prima Pertiwi , CV. Kinami dengan sekor akhir 76,87 namun oleh Pokja dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yg jelas. (KTA)


























