KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yakin pembagian skema Pembagian Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Migas Blok Masela, dari pemerintah pusat (Pempus) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disetujui 11 Kabupaten/kota.
“Gubernur Maluku Murad Ismail beberapa waktu lalu, telah menyampaikan informasi skema pembagian PI 10 persen, kepada Bupati/Walikota, dan tidak ada yang keberatan,”kata Sekertaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, Senin (7/6).
Dijelaskan, informasi skema pembagian yang dikatakan Gubernur itu teridiri tiga persen untuk Pemprov Maluku, tiga persen untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tiga persen untuk Pemkab Maluku Barat Daya (MBD), dan sisa satu persen untuk kabupaten/kota lainnya.
Kendati begitu, Sekertaris Daerah mengaku, hal tersebut hingga kini masih bersama informasi, namun belum ada kepastian. “Untuk kepastiannya kita perlu ada legalitas dalam bentuk SK atau Peraturan Menteri ESDM, “ ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga tidak bisa memastikan apakah seluruh Kepala daerah setuju atau tidak dengan pemaparan yang disampaikan oleh Gubernur Maluku, saat Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021, di kantor Gubernur, 3 Juni lalu.
“Persisnya saya tidak tahu. Tapi kalau mau dilihat, ketika pemaparan Gubernur Maluku terkait hal tersebut, semua Kepala Daerah diam, itu artinya mereka setuju kan, “ terang Sekda Maluku itu.
Dia menambahkan, walaupun hanya sebatas informasi dan belum memiliki legalitas atas skema pembagian, namun Pemerintah Provinsi berharap kepada seluruh Kabupaten/kota untuk menyiapkannya multiplayer nya.
“Kabupaten/ kota harus siap menyediakan sarana perhotelan, perumahan dan lain-lain. Tinggal siapa yang pintar melihat peluang bagus saja, multiplayer disitu. Dan ini harus disiapkan dari sekarang, “ tutupnya.
(KTE)


























