Polisi Terus Kumpul Bukti Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipu-Tipu YAB

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dalam waktu dekat akan kembali mengungkapkan tersangka baru dalam kasus tipu-tipu Yayasan Anak Bangsa (YAB).

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan, dari penyidikan dan pendalaman yang dilakukan, memang mengarah adanya tersangka baru. Namun untuk mengungkapnya, butuh bukti-bukti.

“Ada itu. Tapi kita khan belum bisa menyampaikan. Kita sementara masih mengumpul bukti-bukti,” kata Kombes Pol Harno dihubungi Kabar Timur, Ambon, kemarin.

Menurutnya, pihaknya tentu akan mengusut kasus ini secara tuntas. Namun, harus butuh proses untuk mengungkap kasus penipuan dengan jumlah kerugian Rp 5,6 miliar itu. “Pasti diusut tuntas. Tapi bersabar. Karena bukti-bukti masih terus kita kumpulkan,” pungkasnya

Terpisah, praktisi hukum Maluku, Ronny Samloy mengatakan, Ketua YAB Josefa Kelbulan dan Sekretarisnya Lambert W. Miru dalam penyidikan polisi, menyebut jika relawan YAB lah yang bersentuhan langsung dengan para korban di lapangan.

“Khan dari 11 kabupaten/kota di Maluku, ada sebanyak enam orang yang jadi relawan. Ini sesuai yang diungkapkan ketua dan sekretaris YAB. Nah, mereka ini harus juga ditelusuri supaya siapa saja yang terlibat, harus dijerat sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, para relawan juga diproses hukum. Dan itu harus, tidak ada alasan. Karena peran dan keterlibatan mereka sangat penting dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus penipuan yang dilakukan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J. Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru.

Sejauh ini, data jumlah kerugian korban yang diperoleh penyidik Ditkrimum Polda Maluku sebesar Rp. 5,6 miliar. Jumlah ini naik Rp 1 miliar dari kerugian awal senilai Rp 4,6 miliar.

“Iya ada penambahan angka kerugian. Awalnya khan kita periksa 28 korban dan total kerugian Rp 4,6 miliar. Setelah pengembangan, ada penambahan Rp 1 miliar menjadi Rp 5,6 miliar,” kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno kepada Kabar Timur, Kamis (26/5).

Dikatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan secara intens. Tentu, perkara ini diupayakan diselesaikan secepatnya supaya bisa dilimpahkan ke Jaksa. “Penyidik masih sidik berkas perkara dua tersangka yang bersangkutan. Setelah itu baru diserahkan tahap dua ke jaksa,” jelasnya.

Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan YAB, segera untuk melaporkan ke jajaran kepolisian terdekat. (KTY)

Komentar

Loading...