Dualisme Partai Berkarya, KPU Bursel Akui Versi Muchdi Pr

KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE, - Walaupun polemik dualisme Partai Berkarya masih bergulir dipusat, namun imbasnya berujung kabupaten/kota di Indonesia salah satunya Buru Selatan (Bursel).

Betapa tidak, ada pihak tertentu sengaja menaikan bendera Partai Berkarya berwarna kuning versi Hutomo Mandala Putra (HMP) di tiang bendera pada halaman Kantor KPU Bursel sekitar tanggal 28-29 Mei kemarin. Padahal sebelumnya bendera Partai Berkarya berwarna putih yang dinahkodai Ketua DPP Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) dinaikan lembaga penyelenggara pemilu disana.

Setelah bendera Partai Berkarya versi HMP dinaikan di lingkungan KPU setempat kemudian di posting di media social dan viral.

Akibatnya Ketua DPD Berkarya Kabupaten Bursel versi Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr), Taufik Hidayat Tuanaya, langsung mengambil langkah cepat.Tuanaya kemudian melaporkan peristiwa itu, kepada Ketua DPW Berkarya Maluku Yani Salampessy.

“Setelah saya laporkan dan koordinasi dengan Ketua DPW Berkarya Maluku dan menyampaikan permasalahan ini kemudian  merespon dengan melakukan konfrensi pers, seraya memprotes dan mengkritisi pihak lain dan Komisioner KPU atas naiknya bendera kuning berkarya HPM di halaman KPU Bursel,”tandas Tuanaya kepada wartawan di Namrole, kemarin.

Atas kejadian ini kata dia, Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw didampingi empat komisioner lainnya melakukan pertemuan terbatas dengan Pengurus Partai Berkarya versi Muchdi PR dikantor KPU setempat, Rabu (2/6).

Dijelaskannya dalam ertemuan itu, KPU Bursel, mengklarifikasi kejadian naiknya bendera Partai Berkarya versi HMP. KPU Bursel sambung dia, menegaskan hanya mengakui kepengurusan partai politik yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta terdaftar dalam Sipol KPU yakni versi Muchdi PR.

“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada SK dari Kemenkumhamnya. Terkait Dualisme Partai dipusat, pihak KPU hanya perbedoman pada SK Menkumham sebelumnya,“ucap Tuanaya melanjuytkan penjelasan Ketua KPU Bursel.

Apabila di kemudian hari ada gugatan soal kepengurusan partai yang diakui, KPU tetap berpegang pada SK Menkumham yang ada hingga proses Pemilu 2024.

Diakhir pertemuan itu, tambahnya pihak KPU Bursel telah  menurunkan Bendera Partrai Berkarya versi HMP berwana dan digantikan bendera Partai Beringin Karya dibawah Komando Ketua Umum DPP Muchdi Pr. (KTL)

Komentar

Loading...