Soal Laporan Tukuboya
Polda Lakukan Koordinasi ke Polres Buru

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kini sedang berkoordinasi dengan Polres Pulau Buru terkait laporan anggota DPRD Buru Moh Rustam Fadly Tukuboya terhadap istri muda Bupati Buru Syaiun Hentihu.
Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dengan pelapor Moh Rustam Fadly Fukuboya dan terlapor Syaiun Hentihu. “Tapi untuk menindaklanjutinya, kami harus menanyakan dulu ke pihak Polres Buru. Karena laporan awal khan di sana (Buru). Butuh proses lah,” kata Kombes Pol Harno dihubungi Kabar Timur, Selasa(1/6).
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku tidak bisa mengambil langkah tanpa harus mengetahui lebih dulu proses penanganan di Polres Buru. “Dan kemarin kami sudah menyurat ke sana. Kita harus tahu soal kemajuan penanganan seperti apa, kalau memang sudah dihentikan ya alasannya apa, tapi kalau masih berproses, sudah sampai mana,” jelas dia.
Tapi, lanjut dia, kemungkinan pihaknya akan memanggil semua yang terlibat untuk dilakukan gelar perkara. “Khan Tukuboya ini juga dilaporkan di Polres Buru. Jadi nanti kita gelar perkara untuk ditangani bersama. Yang belum dipanggil, akan kita panggil supaya penanganannya tidak tumpang tindih,” ungkap mantan Kabid Hukum Polda Maluku itu.
Sebelumnya diberitakan, laporan balik yang dilayangkan ke Mapolda Maluku, untuk menjawab laporan palsu yang tidak mendasar dan telah merusak nama baik dan citra dirinya selaku Anggota DPRD
Istri muda Bupati Buru, bernama: Syaiun Hentihu, resmi diadukan ke Mapolda Maluku, Kamis, kemarin. Pangaduan atau laporan dilayangkan Moh Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru.
Laporan Tukuboya disampaikan kepada Direktur Reserse Umum, Polda Maluku dan laporan pengaduan tersebut diterima, salah satu stafnya bernama: Rugaya, sebagaimana tanda terima yang diperoleh, Kabar Timur, Kamis.
Pelapor, Tukuboya yang dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, membenarkan dirinya telah melayangkan pengaduan resmi ke Mapolda Maluku, terkait dengan laporan awal yang dilayangkan Syaiun Hentihu kepada dirinya ke Mapolres Buru, Awal November 2020, lalu.
“Dasar laporan saya, karena awal November 2020 saya dilaporkan oleh Syaiun dengan tuduhan pemalsuan data kredit menggunakan SK pegawai milik yang bersangkutan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit pada Bank Maluku Cabang Namlea,” ungkapnya.
Atas laporan Syaiun itu, dirinya bersama istri sempat diperiksa oleh salah satu penyidik bernama: Bripka Sahwal, dari unit satu Reskrim Polres Buru. Selain, dirinya bersama istri diperiksa, juga dua orang pegawai Bank Maluku Cabang Namlea ikut diperiksa.
Pemeriksaan dirinya, bersama istri berikut dua pegawai Bank Maluku Cabang Namlea, untuk menindaklanjuti laporan yang dituduhkan istri kedua Ramly Umasugi, yakni: Syaiun Hentihu. “Jadi selan saya dan istri, ada Ibu Selly Ely dan Ibu Emy Latuconsina ikut diperiksa penyidik,” ungkap Tukuboya.
Hanya saja, lanjut Tukuboya, dari rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik berikut dokumen-dokumen kredit sebagaimana yang dituduhkan atau dilaporkan ke Mapolres Buru, tidak terbukti.
“Bahkan, tidak ada satupun keterangan saksi dari pihak Bank Maluku Cabang Namlea, dan bukti-bukti dokumen yang menyebutkan adanya keterlibatan saya,” ungkapnya. Olehnya itu, semua tuduhan yang tidak mendasar dan telah merusak citra dan nama baik ini, menjadi alasan dirinya melaporkan ke Mapolda Maluku.
“Dia (Syaiun Hentihu) menuduh saya gunakan SK pengawainya untuk kredit di Bank Maluku. Tuduhan dilaporkan dan diusut. Publik semua tahu laporan dan tuduhan itu. Tapi setelah diusut ternyata tidak terbukti. Saatnya gilaran saya melapor balik, ” terangnya.
Menurut dia, laporan balik yang dilayangkan ke Mapolda Maluku, untuk menjawab laporan palsu yang tidak mendasar dan telah merusak nama baik dan citra dirinya selaku Anggota DPRD.“Demi keadilan dan kebenaran yang saya cari, saya kembali melaporkan saudari Syaiun Hentihu (istri Bupati Buru), yang telah mencemarkan nama baik saya dengan tuduhan yang tidak berdasar atau laporan palsu,” ungkapnya. (KT/KTY)
Komentar