KABARTIMURNEWS.COM,MAKASSAR, – Pemerintah pusat hingga tingkat desa masih fokus pada penanganan COVID-19. Pandemi virus corona jenis baru tersebut hingga saat ini belum menemui titik akhir.
Apalagi, setelah Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tingkat pergerakan masyarakat yang sangat aktif, berisiko peningkatan kasus penularan virus tersebut.
Dalam mewaspadai lonjakan kasus pascalebaran, pemerintah pusat menginstruksikan penyekatan perbatasan, mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sebagai wujud pelaksanaan ketentuan larangan mudik bagi masyarakat. Tujuannya mencegah penularan COVID-19.
Menyadari ancaman penularan COVID-19 di masyarakat usai Idul Fitri, pemerintah pusat bahkan mengeluarkan instruksi perpanjangan penyekatan perbatasan hingga dua kali. Awalnya, penyekatan selama 6-17 Mei, diperpanjang 17-24 Mei, kemudian dilanjutkan selama 24-31 Mei 2021.
Kebijakan nasional ini kemudian diikuti dengan berbagai kebijakan tingkat provinsi hingga kabupaten, seperti di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan yang tanpa henti melakukan berbagai upaya mencegah penularan COVID-19, salah satunya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Sebagai kabupaten dengan pulau terbanyak di Sulsel, Pemkab Pangkajene dan Kepulauan terus menggencarkan pelacakan kontak terhadap satu kasus positif yang didapati baru-baru ini.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pangkajene dan Kepulauan dr Nurliah Sanusi mengemukakan satu kasus COVID-19 merupakan warga yang secara intens bolak-balik Kota Makassar karena melakukan program hamil (promil) dan diketahui positif COVID-19 dari tes PCR yang dilakukan pada proses promil tersebut.
“Kita bersama kantibmas tetap melakukan ‘tracking’ dan menetapkan agar pasien COVID-19 ini melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.
Saat ini, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan zona kuning pandemi menuju hijau dengan dua kasus aktif, semuanya isolasi mandiri karena tanpa gejala atau komorbid.
Pemkab memperkuat PPKM di desa-desa lewat peran kantibmas, babinsa, bidan desa, dan para kader kesehatan dengan tetap terus menggencarkan pelacakan kasus COVID-19 di masyarakat.
Penyekatan pada posko perbatasan di Kalibone dan Mandalle dilakukan, antara lain melalui tes cepat antigen setiap hari secara random terhadap pengguna jalan hingga 31 Mei mendatang.
“Alhamdulillah sejak setelah Lebaran tidak ada positif, termasuk pemeriksaan antigen di berbagai klinik, saya pantau semuanya negatif. Kita juga pastikan kebijakan tidak boleh mudik, khususnya bagi ASN,” ungkapnya.
Wajibkan karantina
Berbeda dengan Pemkab Pangkajene dan Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur tidak tanggung-tanggung dalam mewaspadai penularan COVID-19 di daerah ini, yakni mewajibkan karantina 5×24 jam bagi seluruh WNI maupun WNA yang berasal dari luar wilayah Sulawesi Selatan.
“Kita memang mewaspadai lonjakan kasus usai Lebaran baru-baru ini, makanya kalau dari luar negeri kita waspadai dan betul-betul lakukan pengawasan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur dr Rosmini Pandin.
Dinkes Luwu Timur mencatat tiga orang sedang menjalankan karantina. Mereka dari luar wilayah Sulawesi Selatan yang hendak beraktivitas di daerah itu.
“WNA maupun WNI dari luar wilayah Sulsel kita wajibkan 5×25 jam lakukan karantina, setelah itu baru kita lakukan tes ‘swab’ (usap), meski sebenarnya mereka telah karantina juga di Jakarta,” lanjutnya.
Kabupaten Luwu Timur salah satu daerah di Sulsel dengan angka kasus COVID-19 cukup tinggi. Akses keluar masuk daerah ini lebih terbuka karena adanya pergerakan bisnis oleh PT Vale sebagai perusahaan tambang di wilayah ini.
“Makanya kami tetap maksimalkan semua elemen masyarakat, mulai dari kantibmas, babinsa, kader, tokoh masyarakat dan agama untuk melaporkan ke satgas di tingkat desa dan kecamatan jika ada pendatang yang masuk ke setiap wilayah,” ujarnya.
Pada upaya pencegahan penularan COVID-19, pengetatan pengawasan dilakukan dengan mengaktifkan PPKM mikro di desa-desa.



























