Pelanggar Prokes Tidak Dikenai Sanksi Administrasi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sanksi Administrasi terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), sudah tidak lagi diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dalam setiap kali melakukan Operasi Yustisi.
“Sebelumnya memang kita berlakukan sanksi Administrasi. Namun, sekarang sudah tidak lagi. Pelanggar Prokes hanya diberikan sanksi sosial saja,” kata Sekertaris Kota Ambon, A. G, Latuheru, Senin (24/5).
Menurutnya, dihilangkannya sanksi Administrasi terhadap para pelanggar Proses, lantaran sejauh ini masyarakat dinilai sudah lebih taat dalam menaati aturan pemerintah terkait protokol kesehatan.
“Presentasi masyarakat yang taat terhadap Prokes lebih banyak dari pada yang tidak taat. Sekarang, cukup kita tegur saja, mereka sudah dengar dan tidak lakukan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, warga di Kota Ambon, sudah mulai menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, buka untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kebaikan masyarakat sendiri.
“Yang kita lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Makanya sekarang sudah jarang sekali kita temui pelanggar Prokes, baik pelanggar kategori umum, modal transportasi, maupun usaha, “ terangnya.
Akibat kedisiplinan warga dalam menaati aturan protokol kesehatan, sehingga Pemerintah Kota Ambon, berhasil meraih zona kuning atau resiko rendah penyebaran corona.
“Salah satu indikator kita bisa masuk zona kuning adalah, warga sudah mulai taat. Kita berharap ketaatan masyarakat bisa lebih ditingkatkan, agar target selanjutnya untuk zona hijau bisa tercapai, “ tutupnya. (KTE)
Komentar