Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Pelanggar Prokes Tidak Dikenai Sanksi Administrasi

badge-check


					Pelanggar Prokes Tidak Dikenai Sanksi Administrasi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sanksi Administrasi terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), sudah tidak lagi diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dalam setiap kali melakukan Operasi Yustisi.

“Sebelumnya memang kita berlakukan sanksi Administrasi. Namun, sekarang sudah tidak lagi. Pelanggar Prokes hanya diberikan sanksi sosial saja,” kata Sekertaris Kota Ambon, A. G, Latuheru, Senin (24/5).

Menurutnya, dihilangkannya sanksi Administrasi terhadap para pelanggar Proses, lantaran sejauh ini masyarakat dinilai sudah lebih taat dalam menaati aturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

“Presentasi masyarakat yang taat terhadap Prokes lebih banyak dari pada yang tidak taat. Sekarang, cukup kita tegur saja, mereka sudah dengar dan tidak lakukan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, warga di Kota Ambon, sudah mulai menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, buka  untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kebaikan masyarakat sendiri.

“Yang kita lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Makanya sekarang sudah jarang sekali kita temui pelanggar Prokes, baik pelanggar kategori umum, modal transportasi, maupun usaha, “ terangnya.

Akibat kedisiplinan warga dalam menaati aturan protokol kesehatan, sehingga Pemerintah Kota Ambon, berhasil meraih zona kuning atau resiko rendah penyebaran corona.

“Salah satu indikator kita bisa masuk zona kuning adalah, warga sudah mulai taat. Kita berharap ketaatan masyarakat bisa lebih ditingkatkan, agar target selanjutnya untuk zona hijau bisa tercapai, “ tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga Kate-Kate Ambon Geger Temukan Jasad Bayi Laki-laki

14 Januari 2026 - 01:06 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Pemkot Ambon Tambah Pos  Awasi Parkir Liar

14 Januari 2026 - 00:38 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

2026 ASN Staf Kini Hanya Wajib Ngantor Tiga Hari Seminggu

12 Januari 2026 - 00:25 WIT

Trending di Amboina