Mantan Kepsek SMK 3 Banda Dieksekusi Masuk Lapas Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Rahman La Jai, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 3  Banda Maluku Tengah (Malteng) akhirnya dieksekusi pihak Kejari Ambon cabang Banda, Malteng ke Lembaga Pesmasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.

Rahman merupakan koruptor Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMK 3 itu, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dengan jumlah masa tahanan tujuh tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Pak Rahman La Jai sudah kami eksekusikan ke Lapas Klas IIA Ambon pada Jumat pekan kemarin sekira pukul 12:00 WIT,” kata Kepala Kantor Cabang Kejari Ambon di Banda, Ardian Junaidi dihubungi wartawan, kemarin.

Menurutnya, sesuai amar putusan majelis hakim, Rahman La jai dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 KUHP.

Selain pidana badan, Rahman juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara. “Dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding. Makanya langsung dieksekusi ke Lapas Ambon,” terangnya

Junaedi menjanjikan, selama masih bertugas di Banda, dia (Junaedi-red) akan selalu berupaya melakukan yang terbaik terutama soal memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya. “Saya mohon dukungan dan doa, semoga dalam tahun ini, ada lagi perkara korupsi yang diungkap,” pinta dia

Sekadar tahu, putusan majelis hakim tidak berubah dengan apa yang dituntut oleh JPU. Pada sidang 13 April. 2021 lalu, JPU menuntut Rahman La Jai dengan ancaman tujuh tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada di tahanan.

Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor, sama halnya dengan pertimbangan ketiga majelis hakim. Jaksa dalam berkas dakwaannya menyebut, pada tahun 2015 sampai dengan 2019, pemerintah mengucurkan Dana BOS berjumlah miliaran bagi SMK 3 Malteng di Banda Neira.

Namun yang terjadi, terdakwa tidak mengelola dana BOS tersebut sesuai dengan petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS, melainkan terdakwa membuat perbuatan melawan hukum. Dalam pengelolaan dana BOS tersebut, terdakwa membuat mark-up, pencairan fiktif, tandatangan palsu untuk pencairan gaji guru-guru honor.

Akibat dari perbuatan terdakwa, negara dirugikan sesuai bukti hitungan hasil audit BPKP Maluku sebesar Rp 600 juta lebih. (KTY)

Komentar

Loading...