Pria Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

KABARTIMURNES.COM,AMBON, - Bilal Suat alias Bil, terdakwa pemilik narkotika jenis sabu-sabu dituntut delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/5).

“Menyatakan Bilal Suat bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Penuntut Umum Augustina Isabella.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpa  Mathina, jaksa menuntut warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan kurungan tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya, satu dos paketan warna coklat didalamnya berisikan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk nokia tipe 105 dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa pada 24 Desember 2020 lalu, tim Narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan yang disertai dengan ciri-ciri terdakwa Bilal. Dimana, terdakwa akan mengambil paket sabu-sabu di kantor pengiriman jasa TIKI yang berlokasi di Jalan A.M. Sangadji.

Tim kemudian menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Ternyata benar, tak berselang lama, terdakwa masuk ke kantor Tiki dan keluar dengan paketan yang terbungkus rapi.

Tim langsung mendekati terdakwa dan meminta paketan yang dibawakan terdakwa untuk dibuka. Setelah dibuka, ternyata ada narkoba jenis sabu. Tim lalu membawa terdakwa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

“Dari pengakuan terdakwa, terdakwa mengambil paketan atas suruhan Sammy Musilouw dengan jaminan terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh pengirim Sammy,” pungkasnya

(KTY)

Komentar

Loading...