Tarif Parkir Naik, DPRD Minta Nilai Kontrak Dirubah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menaikan tarif retribusi parkir progresif di Kota Ambon. Kenaikan tarif ini nantinya diberlakukan pada lima kawasan strategis.

Perubahan tarif parkir juga diatur dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi covid-19.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena mengatakan, sebelum ini kelar, pihaknya akang mengundang Dishub dan pihak ketiga pengelola parkir guna membahas hal dimaksud.

“Nanti kita undang. Kita mintakan supaya Dishub Ambon segera melakukan perubahan nilai kontrak dengan pihak ketiga,” kata Wattimena kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon , Selasa (18/5)

Menurutnya, nilai kontrak sebelumnya untuk parkir di Kota Ambon sebesar Rp 4 miliar lebih. Dengan adanya kenaikan tarif serta bertambahnya titik parkir, maka kontrak awal pun harus dirubah. “Tapi nanti analisa perubahan ini, kami di komisi bersama Dishub yang melakukannya,” sebut dia.

Dikatakan, dari analisa ini juga, akan diupayakan agar kenaikan tarif parkir bisa berlaku mulai dari Juni hingga Desember 2021. “Itu harapan kami. Artinya jika analisa sudah dilakukan bersama, kami berharap kenaikan tarif mulai berlaku bulan Juni sampai dengan bulan Desember,” tuturnya.

Ditambahkan, dalam rapat nanti, pihak komisi juga akan memberikan penegasan terhadap beberapa hal, salah satunya dengan meminta agar Pemkot Ambon bisa melakukan revisi terhadap Perda untuk parkiran.

Ini penting sehingga ke depan pengelola parkir tidak lagi pada pihak ketiga tetapi dikelola langsung oleh dinas perhubungan.

(KTY)

Komentar

Loading...