Soal Dugaan Korupsi Alat Simulator Peran Tiga Oknum Ini Harus Dikejar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Kampus Poltek Negeri Ambon masih terus berjalan di Kejati Maluku. Beberapa orang yang sudah diperiksa. Terakhir, pelapor berinisial AS diperiksa pada 21 April 2021 lalu.
Pemeriksaan AS itu dibenarkan juga oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette. AS diperiksa seputar kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat simulator untuk jurusan mesin Poltek Ambon itu.
Supaya kasus ini bisa terbuka lebar, salah satu anggota Pokja meminta tim penyelidik Kejati Maluku untuk mengejar peran dari ketiga oknum yang diduga terlibat langsung dalam proyek ini. Ketiganya masing-masing, Yosep Mattitaputty, Cristina Siwalette dan Fentje Salhuteru.
“Penyelidik harus kejar mereka bertiga. Mereka-mereka ini punya andil penting pada di sana. Apalagi khan kerugiannya mencapai Rp.1,4 miliar, “ kata anggota Pokja yang enggan namanya dikorankan, Selasa (18/5).
Dia menjelaskan, pada proyek ini, Yosep Mattitaputty berperan selaku ketua panitia lelang yang mengatur lelang tanpa melibatkan anggota Pokja. Cristina Siwalette merupakan pejabat pembuat komitmen yang mencairkan dana 100 persen tidak berdasarkan pada berita acara hasil pekerjaan.
Sementara Fentje Salhuteru selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar yang tidak lagi menguji kebenaran dari bukti-bukti pencairan dana tersebut. “Kalau dilihat, ketiganya harus ikut terseret. Sebab tidak ada pertanggungjawaban yang benar oleh mereka,” tandas dia.
Sumber berani menyatakan demikian karena Salhuteru inilah yang mencairkan dana tanpa menggunakan berita acara hasil pekerjaan. Sehingga perbuatan Salhuteru bisa dikatakan perbuatan korupsi fiktif.
“Salhuteru inikan mencairkan dana tanpa melihat berita acara hasil pekerjaan. Jadi fiktif. Sedangkan Yosep Matitaputty, ia tidak pernah memberikan password kepada panitia untuk masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Sementara Cristina Siwalette, lanjut sumber, pencairan dana 100 persen pada 23 Desember 2019 tidak mendasari berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan dan jaminan bank.
Fatalnya, nanti di Februari 2020, barulah yang bersangkutan memangil panitia penerima hasil pekerjaan sekaligus memerintahkan mereka agar menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
“Namun itu juga panitia tidak pernah melihat wujud barangnya seperti apa. Makanya saya minta mereka ini yang harus di kejar,” pungkasnya. (KTY)
Komentar