Soal Dicopotnya Kadisdukcapil SBB
Pemprov Akui Belum Terima Usulan Apapun
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, ternyata belum terima usulan apapun, dari Bupati SBB, M. Yasin Payapo, terkait pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) SBB, Demianus Ahiyate, Selasa 4 Mei 2021, lalu.
Untuk diketahui, jabatan Kepala Disdukcapil SBB defenitif berdasarkan SK Mendagri dijebat Demianus Ahiyate, lantas dicopot, tanpa melewati prosedur normatif, Bupati M. Yasin Payapo, menggantikannya dengan Jems Riklof Kapuate sebagai Plt, berdasarkan SK Bupati Nomor: 800/ 146/ Tahun 2021
Padahal, Dalam Permendagri RI Nomor 76 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota adalah Menteri.
Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui Gubernur.
Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan, Senin (10/5) mengaku, pihaknya belum menerima usulan nama terkait pergantian yang dilakukan Bupati SBB terhadap Kepala Disdukcapil, setempat.
“Yang pastinya, kita belum terima usulan apapun soal pergantian itu. Bahkan sampai sekarang, SK Bupati untuk Plt nya juga belum kita terima tembusannya, “ kata Selang.
Menurut Selang, proses untuk mengganti Kepala Disdukcapil baik Kabupaten-Kota maupun Provinsi, tidak sama seperti dengan cara yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Kalau mau melakukan mutasi kepada Kepala Disdukcapil, mestinya harus ada usulan dari Gubernur ke Mendagri untuk mendapatkan ijin. Tapi yang di SBB itu, kita belum terima apa-apa, “ paparnya.
Biasanya, lanjut Sekda, jika jabatan Kepala Disdukcapil sedang mengalami kekosongan, Kepala Daerah setempat bakal menempatkan Plt guna mengisi kekosongan tersebut, namun terlebih dulu melakukan pemberitahuan kepada Provinsi melalui surat tembusan berupa SK.
“Sampai sekarang kita belum dapat SK Plt Disdukcapil yang dikeluarkan Bupati SBB. Biasanya itu ada SK tembusan ke Provinsi, tapi ini belum ada, “ ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda mengaku, jika apa yang dilakukan oleh M. Yasin Payapo terbukti benar-benar melanggar prosedur Kemendagri, otomatis sanksi tegas sesuai mekanisme bakal diterima.
“Sanksinya berat. Kalau sampai melanggar prosedur, pelayanan pemerintahan di Disdukcapil SBB bisa saja di blokir pusat. Karena kita belum terima usulan bahkan belum lihat SK fisiknya, saya juga belum bisa berbicara banyak. Yang saya jelaskan itu, hanya proses normatif yang semestinya harus diterapkan, “ jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu adanya aduan dari pihak terkait, dalam hal ini Kepala Disdukcapil SBB Defenitif, yang dicopot oleh Yasin Payapo, guna menindaklanjuti persoalan dimaksud, agar bisa menghindari sanksi Kemendagri.
“Kalau ada laporan dari pihak terkait, kita akan menyurati Bupati SBB, guna menanyakan kejelasan persoalan tersebut, sekaligus melihat apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Sebab, ditakutkan jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat terganggu, “ tutupnya. (KTE)
Komentar